Badan Fiskal Kemenkeu Pede UU HPP Bakal Turunkan Tekor APBN 2022

Defisit APBN 2022 ditargetkan 4,85 persen dari PDB

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu meyakini Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja diresmikan dapat membantu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) meraih target defisit 2022.

Di dalam RAPBN 2022, defisit APBN ditargetkan sebesar Rp868 triliun atau 4,85 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Tentunya dengan dampak dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, defisit ini akan bisa lebih rendah dari asumsi 4,85 tersebut," ujar Febrio, dalam Webinar Bincang APBN 2022, Senin (18/10/2022).

Baca Juga: Peraturan Pajak Karbon di UU HPP Dinilai Masih Belum Jelas

1. Pemerintah targetkan defisit APBN bisa kembali di bawah tiga persen pada 2023

Badan Fiskal Kemenkeu Pede UU HPP Bakal Turunkan Tekor APBN 2022Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu (Tangkap Layar Kementerian Keuangan)

Febrio meyakini, UU HPP bisa meningkatkan pendapatan negara di dalam APBN 2022 yang ditargetkan mencapai Rp1.846,1 triliun. Peningkatan pendapatan negara itu menjadi kunci penurunan defisit APBN 2022 yang bisa berdampak sangat baik bagi misi pemerintah untuk kembali meeraih defisit di bawah tiga persen pada 2023 mendatang.

"Dengan defisit makin menurun diharapkan kita bisa menuju ke arah lebih kuat untuk defisit di bawah tiga persen pada 2023. Defisit anggaran 2022 ini tentunya akan terus kita pastikan dibiayai oleh sumber-sumber yang aman dan dikelola secara hati-hati untuk menjaga keberlanjutan fiskal kita," tutur Febrio.

Baca Juga: Di UU HPP, Pejabat Bea Cukai Kini Berwenang Meneliti Pelanggaran

2. Pandemik COVID-19 buat defisit APBN melebar hingga 6 persen

Badan Fiskal Kemenkeu Pede UU HPP Bakal Turunkan Tekor APBN 2022IDN Times/Arief Rahmat

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Salah satu poin dalam laporan tersebut adalah defisit anggaran tahun 2020 melebar ke 6,14 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Setelah menerima LHP LKPP itu, Jokowi memberikan tanggapan. Menurutnya, pelebaran defisit anggaran itu memang harus dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan belanja negara dalam penanganan pandemik COVID-19 dan dampak ke perekonomian.

"Pelebaran defisit harus kita lakukan, mengingat kebutuhan belanja negara makin meningkat untuk penanganan kesehatan dan perekonomian, pada saat pendapatan negara mengalami penurunan," kata Jokowi dalam acara Penyampaian LHP LKPP 2020 yang disiarkan langsung dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Ini Beda Sanksi Pidana Wajib Pajak di UU KUP dan HPP

3. Defisit APBN 2021 melebar ke 5,82 persen

Badan Fiskal Kemenkeu Pede UU HPP Bakal Turunkan Tekor APBN 2022Ilustrasi rugi (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun defisit APBN 2021 diproyeksikan Kemenkeu melebar ke angka 5,82 persen. Angka itu naik 0,12 persen dari target pemerintah yang tertuang dalam APBN 2021, yakni 5,7 persen. Dia menuturkan, meski secara persentase defisit APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat, namun secara nominal turun Rp66,8 triliun.

"Untuk 2021 ini setelah kita lihat nominal defisit sebenarnya turun. Jadi kalau dibandingkan APBN 2021, asumsi defisit nominal Rp1.006,4 triliun, untuk outlooknya secara nominal defisitnya itu turun ke Rp939,6 triliun. Jadi secara nominal sebenarnya defisitnya turun," ucap Febrio dalam webinar Tanya BKF, Rabu (18/8/2021).

Penyebab rasio defisit APBN terhadap PDB melebar ke 5,82 persen adalah nominal PDB yang menurun.

"Nah yang membuat itu berbeda dengan angka aktualnya, karena memang nilai defisitnya secara nominal dibandingkan dengan PDB pada tahun yang bersangkutan ," ujar Febrio.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya