Bagaimana Sih Sejarah Pasar Modal Indonesia? Ini Ceritanya!

Pasar modal Indonesia sudah ada sejak 1912

Jakarta, IDN Times - Tanggal 3 Juni diperingati sebagai Hari Pasar Modal Indonesia. Mungkin, banyak dari kamu, baik yang sudah melek investasi maupun belum tidak menyadari hal tersebut.

Penetapan tanggal 3 Juni sebagai Hari Pasar Modal Indonesia tak terlepas dari sejarah berdirinya pasar modal di Indonesia itu sendiri.

Sebelum mengetahui tentang sejarah pasar modal Indonesia, ada baiknya kamu memahami terlebih dahulu apa itu pasar modal.

Baca Juga: Mau Mulai Investasi? Kenali Dulu Apa Itu Pasar Modal

1. Definisi pasar modal

Bagaimana Sih Sejarah Pasar Modal Indonesia? Ini Ceritanya!Pekerja melihat telepon pintarnya dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/3/2021) (Pekerja melihat telepon pintarnya dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/3/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pada dasarnya, pasar modal adalah wadah jual beli surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan swasta maupun pemerintah.

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (capital market), pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Semantara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mendefinisikan pasar modal sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan. Bagi perusahaan atau institusi lainnya, pasar modal menjadi sarana pendanaan yang didapatkan masyarakat pemodal atau investor.

Pendanaan ini bersumber dari penjualan berbagai instrumen keuangan, seperti saham, reksadana, obligasi, surat berharga, dan lainnya, yang ditawarkan oleh emiten pasar modal atau pihak yang melakukan penjualan efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku.

2. Sejarah pasar modal Indonesia

Bagaimana Sih Sejarah Pasar Modal Indonesia? Ini Ceritanya!Gedung Bursa Efek Indonesia. (IDN Times/Auriga Agustina)

Berdasarkan informasi di situs resmi BEI (idx.co.id), pasar modal sejatinya telah ada dari jauh hari sebelum Indonesia merdeka.

Pasar modal atau bursa efek pertama kali hadir pada zaman kolonial Belanda atau tepatnya pada Desember 1912 di Batavia atau kini dikenal sebagai Jakarta. Saat itu, pasar modal didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk mengakomodir kepentingan mereka atau VOC.

Kendati telah ada sejak 1912, perkembangan pasar modal justru jauh panggang dari api atau tidak sesuai dengan perkiraan pemerintah Hindia Belanda.

Kevakuman berkali-kali terjadi seiring dengan perkembangan zaman. Penyebabnya pun bermacam-macam, mulai dari Perang Dunia I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda ke Republik Indonesia, hingga keadaan kahar lainnya yang membuat pasar modal lumpuh dan tak bisa beroperasi.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Investasi di Pasar Modal? Awalnya Buka Rekening Saham!

3. Perkembangan pasar modal Indonesia

Bagaimana Sih Sejarah Pasar Modal Indonesia? Ini Ceritanya!ilustrasi bursa saham (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kevakuman pasar modal Indonesia pun terjadi beberapa kali. Pertama adalah selama periode 1914-1918 yang membuat Bursa Efek di Batavia ditutup lantaran Perang Dunia I.

Tujuh tahun selepas itu atau tepatnya pada 1925, Bursa Efek di Jakarta kembali dibuka berbarengan dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya. Namun, Bursa Efek di Semarang dan Surabaya hanya mampu beroperasi selama 14 tahun setelah terpaksa ditutup pada awal 1939 akibat Perang Dunia II.

Sementara itu, Bursa Efek di Jakarta juga terpaksa ditutup mulai 1942 hingga 1952 akibat Perang Dunia II yang berkecamuk kala itu. Setelah Perang Dunia II berakhir, Bursa Efek di Jakarta memiliki peluang untuk kembali beroperasi, tetapi adanya program nasionalisasi perusahaan Belanda membuat Bursa Efek jadi makin tidak aktif.

Tercatat, perdagangan di Bursa Efek vakum pada 1956 hingga 1977. Kemudian Bursa Efek kembali beroperasi setelah diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 10 Agustus 1977.

BEJ pada saat itu berjalan di bawah kendali Badan Penanaman Modal (BAPEPAM). Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public yang dilakukan oleh PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.

Selama satu dasawarsa sejak kembali diresmikan, perdagangan di Bursa Efek tidak terlampau meyakinkan dan cenderung lesu lantaran pada 1987 hanya ada 24 emiten yang terdaftar.

Pada saat itu, masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen pasar modal. Kemudian pada 1987, Bursa Efek menghadirkan Paket Desember 1987 (PAKDES 87) guna memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.

Kemudian pada periode 1988-1990, paket deregulasi di bidang perbankan dan pasar modal diluncurkan. Pintu Bursa Efek Jakarta (BEJ) kemudian terbuka untuk asing sehingga membuat aktivitas bursa mulai menunjukkan adanya peningkatan.

Berikutnya pada 18 November 1995, pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU tersebut kemudian mulai diberlakukan pada Januari 1996.

Pencapaian lainnya dari pasar modal Indonesia terjadi pada 30 November 2007 ketika Bursa Efek Surabaya (BES) bergabung ke BEJ dan kemudian berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perkembangan pasar modal Indonesia begitu pesat sejak 2007 atau sejak kemunculan BEI. Pada 2012, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiri untuk menjadi pengawas BEI dalam seluk beluk operasinya dan pada tahun yang sama BEI meluncurkan prinsip syariah dan mekanisme perdagangan syariah.

Selanjutnya pada 12 November 2015, BEI meluncurkan kampanye Yuk Nabung Saham guna memberikan edukasi dan mengajak masyarakat untuk mulai menabung dalam bentuk saham. Setahun setelahnya atau tepatnya pada 18 April 2016 IDX Channel resmi diluncurkan untuk semakin bisa menyebarkan informasi terkait pasar modal kepada khalayak, baik investor maupun masyarakat biasa.

Pasar modal Indonesia atau BEI telah berkembang pesat dan hingga saat ini tercatat sudah ada 738 emiten yang terdaftar sebagai perusahaan tercatat di BEI. Jumlah ini pun tentunya akan terus berkembang seiring dengan makin banyaknya perusahaan yang ingin go public.

Baca Juga: Apa sih Bedanya Perbedaan Pasar Uang dengan Pasar Modal?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya