Bahlil Pastikan Pencabutan IUP Tidak Pandang Bulu

Tidak ada pengusaha yang dapat perlakuan istimewa

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diamanatkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepadanya.

Sebagai mantan pengusaha, Bahlil diragukan bisa bersikap adil dalam mencabut IUP bermasalah. Namun, dia memastikan tidak pandang bulu dalam melakukan hal tersebut.

"Kami lakukan proses pencabutan ini tidak pandang bulu, ada teman-teman saya bahkan ada sebagian yang di grup mantan perusahaan saya. Sekarang kan saya tidak boleh lagi jadi pengusaha. Jadi mantan perusahaan saya, itu tercabut juga," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Bahlil: Larangan Ekspor Migor Pilihan Terbaik dari yang Terburuk

1. Bahlil tidak ingin ada konflik kepentingan di balik kebijakan pemerintah

Bahlil Pastikan Pencabutan IUP Tidak Pandang BuluMenteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Bahlil pun mengakui tidak pernah membaca nama perusahaan yang IUP-nya hendak dicabut.

"Saya tidak mau ada conflict of interest. Saya hanya membaca diktum dari suratnya dan menandatanganinya. Oleh karena itu, saya berani jamin bahwa ini adalah sebuah tindakan yang perlakuannya sama kepada siapapun, tidak ada karena ini teman, nggak," kata dia.

Baca Juga: Bahlil ke Investor: Jangan Enak di Lo, Gak Enak di Gue

2. Sebanyak 1.118 IUP telah dicabut oleh pemerintah

Bahlil Pastikan Pencabutan IUP Tidak Pandang BuluIlustrasi tambang batu bara ilegal (IDN Time/Ervan)

Sebelumnya diberitakan, Bahlil telah mencabut lebih dari seribu IUP hingga 24 April 2022. Hal itu sejalan dengan perintah Presiden Jokowi pada awal tahun ini untuk mencabut IUP yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Sampai dengan 24 April 2022, yang sudah kami tanda tangani, yang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dicabut sebesar 1.118 perizinan dengan total luas areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektare," kata Bahlil.

Presiden Jokowi sendiri memberikan target kepada Kementerian Investasi/BKPM untuk mencabut 2.078 IUP, 192 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan 34.448 hektare hak guna usaha dan hak guna bangunan (HGU/HGB).

3. Jenis usaha pertambangan yang izinnya sudah dicabut

Bahlil Pastikan Pencabutan IUP Tidak Pandang BuluIlustrasi pertambangan nikel. ANTARAFOTO/Jojojn

Ada beberapa jenis usaha pertambangan yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah. Pertama adalah Nikel sebanyak 102 IPU dengan total lahan seluas 161.254 hektare.

Kemudian 271 IPU Batubara dengan luas 914.136 hektare, 14 IUP Tembaga seluas 51.563 hektare, dan 50 IUP Bauksit denga luas 311.294 hektare.

"Timah, 237 IUP setara dengan 374.301 hektare, Emas 59 IUP, 529.869 hektare, dan mineral lainnya 385 IUP sebanyakan 365.296 hektare," ujar Bahlil.

Baca Juga: Bahlil: Gili Trawangan Dikuasai Perusahaan Swasta 30 Tahun 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya