Bank Digital Tawarkan Bunga Lebih Besar, Begini Respons LPS

LPS imbau perbankan untuk informasikan TBP baru yang berlaku

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tidak memiliki masalah apabila bank-bank digital menawarkan bunga lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga penjaminan (TBP) yang telah ditetapkan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudi Sadewa mengatakan, dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank kepada nasabah penyimpan berada di atas TBP simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak bisa dicakup dalam program penjaminan LPS.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," ucap Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen

1. LPS akan panggil bank digital jika tak patuh

Bank Digital Tawarkan Bunga Lebih Besar, Begini Respons LPSIlustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Purbaya pun menambahkan, pihak bank baik digital maupun konvensional mesti bisa menempatkan informasi terkait TBP baru di tempat yang mudah diketahui nasabahnya.

Hal itu juga bisa dilakukan melalui media informasi seperti kanal atau saluran komunikasi bank kepada nasabahnya.

"Perbankan harus transparan pada publik dan nasabah, kalau tidak maka kami akan memanggil bank-bank tersebut," kata Purbaya.

Peringatan tersebut tidak hanya disampaikan oleh LPS, melainkan juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Cakupan Penjaminan Tinggi, LPS Tahan Kenaikan TBP Valas

2. LPS naikkan TBP

Bank Digital Tawarkan Bunga Lebih Besar, Begini Respons LPSIlustrasi suku bunga (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelumnya diberitakan, LPS memutuskan menaikkan TBP. Kenaikan TBP dilakukan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakat (BPR) serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

Purbaya menyatakan, kenaikan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing 25 basis poin (bps). Sementara kenaikan TBP simpanan valas di bank umum sebesar 50 bps.

"Untuk bank umum, simpanan rupiah tingkat bunga penjaminannya menjadi 3,75 persen. Untuk valas menjadi 0,75 persen. Untuk bank perkreditan rakyat, rupiah naik menjadi 6,25 persen," kata dia.

3. Masa berlaku TBP yang baru

Bank Digital Tawarkan Bunga Lebih Besar, Begini Respons LPSKetua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Purbaya pun menjelaskan kapan mulai berlakunya TBP simpanan rupiah dan valas yang baru tersebut.

"Selanjutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," ucap dia.

Baca Juga: Bos LPS: Ekonomi RI Membaik, Kondisi Perbankan Masih Solid

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya