Bank Sentral G20 Bakal Siapkan Aturan Penggunaan Aset Kripto

Kripto perlu diatur agar tidak mengganggu sistem keuangan

Nusa Dua, IDN Times - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan bank sentral negara-negara Anggota G20 sepakat untuk menyiapkan aturan terkait penggunaan aset kripto.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dari Pertemuan Ketiga Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) di Nusa Dua, Bali, pekan ini.

"Dalam G20, Bank Sentral berkomitmen memperkuat sektor keuangan melalui monitoring dan optimalisasi digitalisasi, sehingga G20 menyiapkan pengawasan, regulasi dari aset kripto," kata Perry, dikutip Minggu (17/7/2022).

Dia menambahkan, kesepakatan yang dibuat akan memunculkan kerangka pengawasan dan regulasi terhadap aset kripto, agar komoditas tersebut tidak mengganggu sistem keuangan.

1. Ada 20 juta aset kripto di dunia

Bank Sentral G20 Bakal Siapkan Aturan Penggunaan Aset Kriptoilustrasi aset kripto (unsplash.com/@michael_f)

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI, Juda Agung, mengungkap bahwa saat ini ada 20 juta aset kripto di seluruh dunia. Juda bahkan menyebut, angka itu bisa bertambah lebih banyak lagi.

Penambahan itu didasari oleh perkembangan teknologi yang kian pesat, terutama dalam kondisi pandemik saat ini.

"Saat ini, ada lebih dari 20 ribu jenis kripto pribadi mata uang di seluruh dunia. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah dari waktu ke waktu, dan dana yang mengalir ke mata uang kripto pribadi juga akan terus bertambah dari waktu ke waktu," ujar Juda.

Baca Juga: 5 Jenis Aset Kripto Paling Laris di Indonesia Sepanjang 2022

2. Bank sentral terus kaji mata uang digital

Bank Sentral G20 Bakal Siapkan Aturan Penggunaan Aset Kriptoilustrasi mata uang digital. (Pexels.com/Olya Kobruseva)

Maraknya penggunaan aset kripto di seluruh dunia jadi faktor yang membuat bank sentral di sejumlah negara saat ini mengkaji perihal mata uang digital alias Central Bank Digital Currency (CBDC).

CBDC dianggap dapat memainkan peran penting dalam keuangan pada masa mendatang. Mata uang digital bank sentral juga dianggap cocok dijadikan alat tukar sah dalam ekosistem yang terdesentralisasi.

Adapun ekosistem tersebut belum tersedia dalam transaksi menggunakan uang kertas. Maka dari itu, CBDC mesti bisa menjadi instrumen yang mampu memengaruhi insentif pasar dan mengelola risiko keuangan yang muncul dari ekosistem terdesentralisasi.

Berdasarkan survei Bank for International Settlement (BIS) pada 2021, sekitar 86 persen dari responden bank secara aktif meneliti (pengembangan) CBDC, dan 60 persen di antaranya sedang dalam tahap eksperimen, serta 14 persen telah menerapkan proyek percontohan.

"Ini menjadi motivasi kuat bagi bank sentral di seluruh dunia dalam memperluas upaya mereka pada eksperimen CBDC," kata Juda.

3. BI rilis panduan mata uang digital akhir 2022

Bank Sentral G20 Bakal Siapkan Aturan Penggunaan Aset KriptoKantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

BI pun saat ini berencana menerbitkan roadmap yang mengatur mata uang digital bank sentral pada akhir tahun. Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono, mengatakan bahwa roadmap tersebut nantinya akan berisi konsep hingga panduan untuk menerbitkan CBDC.

"BI saat ini sedang menggarap pengembangan rupiah digital dalam rangka mendukung amanat bank sentral di bidang digital, serta meningkatkan inovasi dan efisiensi dalam waktu dekat ini, sebagai bagian dari sebuah kemajuan," ujar Doni di Nusa Dua, Bali, Selasa (12/7/2022). 

Baca Juga: IMF Sebut Mata Uang Digital Bank Sentral Gak Ada Untungnya

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya