Bantah Ada Penghematan, Menkeu Jelaskan Kenapa Tunjangan PNS Dipotong

THR dan Gaji ke-13 PNS dipotong tunjangan kinerjanya

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah bahwa pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran di tengah pandemik COVID-19 yang masih terjadi sampai saat ini.

Hal itu dikatakannya sebagai respons terhadap pemberitaan media massa yang mengindikasikan pemerintah melakukan penghematan lantaran adanya pemotongan belanja kementerian/lembaga (K/L).

"Jadi sekarang media massa agak membuat berita yang membingungkan seolah-olah kami membuat penghematan, sebetulnya tidak ada penghematan. Belanja K/L kita minta dipotong untuk dipindahkan menjadi belanja pemulihan ekonomi," jelas Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Genjot Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Tambah 18 Kantor Madya

1. Prioritas anggaran pemerintah saat ini untuk pemulihan ekonomi nasional

Bantah Ada Penghematan, Menkeu Jelaskan Kenapa Tunjangan PNS DipotongInfografis Stimulus Ekonomi Indonesia selama Pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani kemudian mengungkapkan, pemerintah telah membuat cadangan untuk Undang Undang APBN 2021. Namun, karena adanya pandemik COVID-19, pemerintah melihat cadangan tersebut jauh lebih besar untuk kebutuhan pemulihan ekonomi.

"Kita kemudian menggunakan belanja K/L yang prioritasnya kita anggap jauh lebih penting untuk melindungi masyarakat dan ekonomi sehingga belanja untuk pemulihan ekonomi naik drastis," imbuh dia.

2. Peningkatan anggaran pemulihan ekonomi berdampak pada THR dan gaji ke-13 PNS

Bantah Ada Penghematan, Menkeu Jelaskan Kenapa Tunjangan PNS Dipotongilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Pemindahan prioritas anggaran tersebut kemudian berimbas pada pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Pada akhir April silam, Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS tidak akan menyertakan tunjangan kinerja alias tukin, melainkan hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dalam pernyataannya, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengakui bahwa keputusan pemerintah tidak menyertakan tukin dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS adalah untuk mendorong pemulihan ekonomi.

"Perubahan dari alokasi anggaran THR tahun anggaran 2021 mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan COVID-19 dan penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.

Pasalnya, pemerintah memiliki pos-pos pengeluaran dadakan akibat pandemik COVID-19 sehingga mengharuskan mereka melakukan banyak perubahan anggaran.

Sri Mulyani mencontohkan seperti penambahan anggaran program prakerja yang tadinya Rp10 triliun pada 2020 menjadi Rp20 triliun pada tahun ini. Kemudian juga anggaran subsidi kuota internet dan bantuan produktif bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Serta tambahan imbal jasa penjaminan UMKM yang sekarang ini jumlah kredit yang dikucurkan mencapai Rp60,8 triliun. Ini semua adalah alokasi APBN yang memerlukan anggaran tahun 2021 yang tadinya memang belum ada," terangnya.

Baca Juga: Dorong PEN, Jokowi Minta Dana APBD Jangan Cuma 'Parkir' di Bank 

3. Peningkatan jumlah anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN)

Bantah Ada Penghematan, Menkeu Jelaskan Kenapa Tunjangan PNS DipotongIlustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, anggaran untuk PEN tahun ini memang mengalami peningkatan signifikan. Pada 2020, anggaran PEN hanya sejumlah Rp619 triliun. Namun, pada 2021 anggaran tersebut meningkat hingga Rp699,43 triliun dengan anggaran paling besar adalah untuk sektor kesehatan.

Total pagu untuk sektor kesehatan di dalam PEN 2021 adalah sebesar Rp175,52 triliun. Kemudian untuk perlindungan sosial adalah sebesar Rp150,88 triliun. Berikutnya untuk program prioritas sebesar Rp125,17 triliun. Kemudian anggaran sebesar Rp191,3 triliun untuk dukungan UMKM dan insentif usaha sebesar Rp56,72 triliun.

Baca Juga: Airlangga: Realisasi Anggaran PEN Capai Rp172,3 Triliun per Mei 2021

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya