Garuda Indonesia Gelar RUPST, Ini 7 Agendanya

Garuda Indonesia menggelar RUPST pada Jumat (13/8/2021)

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini atau Jumat (13/8/2021).

Berdasarkan informasi keterbukaan yang diakses IDN Times, RUPST bakal digelar di Ruang Auditorium, Gedung Manajemen, Lantai Dasar, Garuda City, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten mulai pukul 13.30 WIB sampai selesai.

Sebanyak tujuh agenda bakal dibawa manajemen maskapai milik pemerintah tersebut dalam RUPST hari ini. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Garuda Indonesia Catatkan Rugi Rp35,38 Triliun di 2020

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2020

Garuda Indonesia Gelar RUPST, Ini 7 AgendanyaLivery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Agenda pertama dalam RUPST Garuda Indonesia adalah Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2020, termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Kemudian, penyajian kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.

2. Penetapan tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris

Garuda Indonesia Gelar RUPST, Ini 7 AgendanyaMaskapai Nasional Garuda Indonesia Yayasan Artha Mask Livery dengan Masker (Dok. Garuda Indonesia)

Agenda kedua RUPST tersebut adalah penetapan tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2020.

Selain itu, juga untuk menetapkan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2021.

Baca Juga: Peter Gontha Pastikan Tak Lagi Jadi Komisaris Garuda Indonesia

3. Penunjukan kantor akuntan publik

Garuda Indonesia Gelar RUPST, Ini 7 AgendanyaIlustrasi pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Holy Kartika)

Agenda ketiga dalam RUPST adalah penunjukan kantor akuntan publik dan/atau akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2021.

Tidak hanya untuk itu, penunjukkan kantor akuntan publik tersebut juga untuk mengaudit laporan keuangan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan perseroan tahun buku 2021.

4. Persetujuan perpanjangan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris perseroan

Garuda Indonesia Gelar RUPST, Ini 7 AgendanyaIlustrasi pesawat Garuda Indonesia. Dok. Garuda Indonesia

Agenda keempat RUPST Garuda adalah memberikan persetujuan perpanjangan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi.

Hal itu berdasarkan Obligasi Wajib Konversi yang telah diterbitkan pada tahun 2021 dan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara, dan jumlah peningkatan modal perseroan.

Baca Juga: Top! Bisnis Kargo Garuda Indonesia Tumbuh 35 Persen Pada Mei 2021

5. Pengukuhan pemberlakukan Permen BUMN RI

Garuda Indonesia Gelar RUPST, Ini 7 AgendanyaErick Thohir memberikan keterangan terkait kedatangan vaksin tahap 14 di Bandara Soetta pada Senin (31/5/2021). (youtube.com/SekretariatPresiden)

Selanjutnya agenda kelima RUPST merupakan pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia yang meliputi:

a. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No.PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik
Negara berikut seluruh perubahannya

b. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No.PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya

Agenda keenam adalah persetujuan pemberian jaminan aset perseroan dengan nilai lebih dari 50 persen kekayaan bersih perseroan. Kemudian, agenda terakhir atau ketujuh adalah perubahan pengurus perseroan.

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya