BI Akan Rilis Panduan soal Rupiah Digital Akhir 2022

Totalnya ada 81 negara yang menjajaki CBDC

Nusa Dua, IDN Times - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan peta jalan alias roadmap yang mengatur mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) pada akhir tahun ini.

Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono, mengatakan bahwa roadmap tersebut nantinya akan berisi konsep hingga panduan untuk menerbitkan CBDC atau dikenal sebagai rupiah digital.

"BI saat ini sedang menggarap pengembangan rupiah digital dalam rangka mendukung amanat bank sentral di bidang digital, serta meningkatkan inovasi dan efisiensi dalam waktu dekat ini, sebagai bagian dari sebuah kemajuan," ujar Doni dalam Side Event G20 Advancing Digital Economy and Finance: Synergistic and Inclusive Ecosystem for Accelerated Recovery-Digital Currency di Nusa Dua, Bali, Selasa (12/7/2022).

1. CBDC tidak boleh mengganggu stabilitas moneter

BI Akan Rilis Panduan soal Rupiah Digital Akhir 2022Ilustrasi Bank Indonesia (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Doni pun mengemukakan, saat ini seluruh bank sentral saling berkoordinasi guna memastikan agar CBDC tidak mengganggu stabilitas moneter dan aliran modal.

Di sisi lain, bank sentral juga terus memastikan untuk mitigasi berbagai risiko yang bisa timbul dengan adanya CBDC.

Selain itu, BI dan bank sentral lain juga masih akan melihat peluang dan dampak positif penggunaan CBDC.

"Kita dapat mempelajari sejauh mana CBDC mendorong risiko ke sistem moneter dan keuangan internasional, termasuk spillover dan aliran modal dan bagaimana memitigasi risiko ini," beber Doni.

Baca Juga: IMF Sebut Mata Uang Digital Bank Sentral Gak Ada Untungnya

2. Penerbitan rupiah digital bukan respons kehadiran mata uang kripto

BI Akan Rilis Panduan soal Rupiah Digital Akhir 2022Ilustrasi cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, dalam keterangan resmi BI, dinyatakan bahwa CBDC nantinya bukan merupakan respons atas perkembangan mata uang kripto yang begitu pesat saat ini.

Rencana penerbitan CBDC adalah kesepakatan bank sentral seluruh dunia, termasuk BI sejak pertama kali munculnya cryptocurrency yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar bank sentral.

Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011, bahwa alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah. Dengan demikian, cryptocurrency seperti halnya Bitcoin, Ethereum, Ripple, Libra, dan lain-lain bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Bank Indonesia mengingatkan kepada masyarakat dalam hal resiko menyimpan cryptocurrency sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki underlying dan memiliki potensi serta fluktuasi yang besar," tulis BI.

3. Pengertian CBDC

BI Akan Rilis Panduan soal Rupiah Digital Akhir 2022ilustrasi mata uang digital. (Pexels.com/Olya Kobruseva)

Sebagai informasi, berdasarkan Atlantic Council, CBDC adalah uang virtual yang didukung dan dikeluarkan oleh bank sentral. CBDC ini dikeluarkan karena cryptocurrency dan stablecoin menjadi lebih populer sekarang ini.

Alasan di balik pengembangan CBDC adalah karena bank sentral dunia telah menyadari bahwa mereka perlu memberikan alternatif untuk uang tradisional yang mereka terbitkan, atau terancam melihat masa depan uang mereka berlalu begitu saja.

Baca Juga: Asyik, Bank Indonesia Buka Peluang Turunkan Biaya Transfer BI-FAST

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya