BI Perpanjang Lagi Penurunan Denda Kartu Kredit hingga 30 Juni 2023

Kebijakan kartu kredit untuk membantu pemulihan ekonomi

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) memutuskan kembali memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit satu persen, dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu hingga 30 Juni 2023.

Sebelumnya, kebijakan tersebut dilakukan BI sejak 30 Juni hingga 31 Desember 2022.

"Memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen, atau maksimal Rp100 ribu dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," kata Perry, dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Bos BI Sebut Inflasi Turun pada Akhir 2022 dan Awal 2023

1. Alasan perpanjangan kebijakan penurunan denda kartu kredit

BI Perpanjang Lagi Penurunan Denda Kartu Kredit hingga 30 Juni 2023Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Shemi)

Perry pun mengungkapkan alasan BI memperpanjang penerapan kebijakan tersebut. Menurut dia, hal tersebut mampu jadi kebijakan yang membantu pemulihan ekonomi di tengah situasi seperti sekarang.

"Langkah kebijakan kartu kredit tersebut sehubungan untuk terus memperkuat respons bauran kebijakan Bank Indonesia, dalam menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi," ucap dia.

2. Perpanjangan kebijakan kartu kredit lainnya

BI Perpanjang Lagi Penurunan Denda Kartu Kredit hingga 30 Juni 2023Ilustrasi Kartu Kredit (IDN TImes/Umi Kalsum)

Selain memperpanjang penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit satu persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu, BI juga memutuskan memperpanjang kebijakan kartu kredit lainnya.

"Memperpanjang masa berlalu kebijakan kartu kredit untuk batas minimum pembayaran telat kartu kredit sebesar lima persen dari total tagihan sampai 30 Juni 2023," ucap Perry.

Perpanjangan kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, turut disertai dengan keputusan BI menaikkan suku bunga acuan.

Baca Juga: Suku Bunga Acuan BI Naik, Kapan Bunga Bank Nyusul?

3. BI naikkan suku bunga acuan menjadi 5,5 persen

BI Perpanjang Lagi Penurunan Denda Kartu Kredit hingga 30 Juni 2023Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) Edisi Desember 2022 memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) menjadi 5,5 persen.

Selain itu, RDG BI juga memutuskan menaikkan suku bunga fasilitas deposit dan suku bunga lending facility.

“Pada hari ini Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 21 dan 22 Desember 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen. Demikian juga suku bunga deposit facility naik sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen, suku bunga lending facility juga naik sebesar 25 basis poin menjadi 6,25 persen,” ucap Perry.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya