BI Perpanjang Penurunan Denda Kartu Kredit hingga 30 Juni 2022

Kebijakan BI ini untuk dorong pemulihan ekonomi

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) memutuskan kembali memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit satu persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu hingga 30 Juni 2022

"Memperpanjang penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu sampai dengan 30 Juni 2022," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).

Sebelumnya, BI telah memperpanjang kebijakan tersebut hingga akhir tahun ini atau 31 Desember 2021.

Baca Juga: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Tetap 3,5 Persen

1. Perpanjangan kebijakan kartu kredit lainnya

BI Perpanjang Penurunan Denda Kartu Kredit hingga 30 Juni 2022Ilustrasi Kartu Kredit (IDN TImes/Umi Kalsum)

Selain memperpanjang penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit satu persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu, BI juga memutuskan memperpanjang kebijakan kartu kredit lainnya.

"Memperpanjang masa berlalu kebijakan kartu kredit untuk batas minimum pembayaran telat kartu kredit sebesar lima persen dari total tagihan sampai 30 Juni 2022," ucap Perry.

Perpanjangan kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit turut disertai dengan keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan.

Baca Juga: 5 Tips Membayar Tagihan Kartu Kredit agar Tidak Menumpuk

2. BI mempertahankan suku bunga acuan pada level 3,5 persen

BI Perpanjang Penurunan Denda Kartu Kredit hingga 30 Juni 2022Bank Indonesia (IDN Times/Auriga Agustina)

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) di angka 3,5 persen.

Selain itu, RDG BI juga memutuskan mempertahankan suku bunga Deposit Facility yang tetap dipertahankan di angka 2,75 persen dan suku bunga Lending Facility tetap sebesar 4,25 persen.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 18 dan 19 Oktober 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI Seven Days Reverse Repo Rate sebesar 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility tetap 4,25 persen," tutur Perry.

3. Alasan RDG BI mempertahankan suku bunga acuan

BI Perpanjang Penurunan Denda Kartu Kredit hingga 30 Juni 2022Ilustrasi suku bunga (IDN Times/Umi Kalsum)

Perry melanjutkan, keputusan RDG BI untuk mempertahankan suku bunga acuan di angka 3,5 persen sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan upaya mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Perry.

Baca Juga: Jenis-Jenis Kartu Kredit, Kamu Pakai yang Mana?

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya