Biar Gak Ngeles, Perusahaan Rugi Bakal Dikenakan Pajak Minimum

Banyak WP Badan merugi dan menghindari pajak

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerapkan aturan pengenaan tarif pajak minimum bagi wajib pajak (WP) badan atau perusahaan yang merugi.

Hal tersebut direncanakan masuk ke dalam revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Di dalam draft revisi UU KUP, pemerintah berniat mengenakan tarif minimum sebesar satu persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

1. WP badan yang merugi kerap melakukan penghindaran pajak

Biar Gak Ngeles, Perusahaan Rugi Bakal Dikenakan Pajak MinimumIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Periksa Ulang Wajib Pajak Kasus Korupsi Angin Prayitno

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengemukakan alasan di balik keinginan pemerintah mengenakan tarif minimum satu persen kepada WP badan yang merugi. Menurut dia, banyak WP badan yang merugi melakukan penghindaran pajak.

"Masih banyak WP Badan yang menggunakan skema penghindaran pajak, sementara di sisi lain Indonesia masih belum memiliki instrumen penghindaran pajak (GAAR) yang komprehensif," kata Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

2. Pajak minimum jadi jurus penghindaran pajak

Biar Gak Ngeles, Perusahaan Rugi Bakal Dikenakan Pajak MinimumIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Bendahara negara itu kemudian memaparkan hasil kajian penghindaran pajak global. Data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan adanya potensi penggerusan basis pajak dan penggeseran laba akibat penghindaran pajak.

Jumlahnya pun tak main-main, yakni antara 100 miliar hingga 240 miliar dolar AS per tahun atau setara dengan 4-10 persen penerimaan PPh Badan global.

Hal itu terjadi bukannya tanpa alasan sebab, sekitar 60 sampai 80 persen perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Untuk kasus Indonesia, 37 hingga 42 persen dari PDB dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam SPT WP.

"Jadi secara dunia ini terjadi, oleh karena itu perlu instrumen untuk menangkap penghindaran pajak secara global, yaitu dengan minimum tax," kata Sri Mulyani.

3. Banyak perusahaan melaporkan rugi, tapi masih mengembangkan usahanya

Biar Gak Ngeles, Perusahaan Rugi Bakal Dikenakan Pajak MinimumMenteri Keuangan, Sri Mulyani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di sisi lain, Sri Mulyani menyatakan banyak perusahaan yang melaporkan mengalami kerugian sejak 2012 silam. WP Badan yang melaporkan rugi menunjukkan tren meningkat sejak 2012 yang mencapai delapan persen hingga 2019 sebesar 11 persen.

WP Badan yang melaporkan rugi dalam lima tahun berturut-turut jumlahnya meningkat dari 5.199 WP pada 2012-2016 menjadi 9.496 WP pada 2015-2019.

"WP ini melaorkan rugi terus menerus, tetapi tetap beroperasi dan bahkan mereka mengembangkan usahanya di Indonesia. Kami tidak akan melakukan pemungutan pajak yang tidak adil, kami ingin lakukan suatu compliance yang adil," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Kontribusi Wajib Kita untuk Negara, Ini 4 Fungsi Utama Membayar Pajak 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya