Biaya Top Up Uang Elektronik Bakal Kena PPN 11 Persen per 1 Mei 2022

PPN dikenakan ke biaya admin top up e-wallet atau e-money!

Jakarta, IDN Times - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen juga bakal diterapkan pada transaksi top up uang elektronik (e-money) atau dompet elektronik (e-wallet).

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Bonarsius Sipayung menjelaskan PPN bakal dikenakan hanya pada biaya top up atau isi ulang, bukan pada besaran uang yang hendak diisi ulang.

Dia mencontohkan, jika ada orang yang melakukan top up uang elektronik atau dompet elektronik sebesar Rp1 juta dengan biaya administrasi Rp1.500 maka PPN 11 persen yang dikenakan bukan pada nilai sejutanya, melainkan pada biaya admin sebesar Rp1.500.

Contoh lainnya adalah ketika melakukan transfer uang yang membutuhkan biaya admin Rp6.500 maka PPN tarif 11 persen dikenakan adalah sebesar Rp715 per transaksi.

"Jadi atas fee lho ya. Jadi bukan kalau saya top up sejuta kena (PPN) sejuta, enak bener hilang doang uang saya kalau gitu, Binomo dong namanya itu," kata Bonarsius, dalam media briefing yang dikutip IDN Times dari YouTube DJP, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Berikut Daftar Barang yang Terkena Dampaknya

1. PPN 11 persen untuk top uang elektronik berlaku 1 Mei 2022

Biaya Top Up Uang Elektronik Bakal Kena PPN 11 Persen per 1 Mei 2022Ilustrasi electronic money atau e-money (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ketentuan mengenai tarif PPN 11 persen untuk top up uang eletronik tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Menurut PMK tersebut, aturan soal tarif 11 persen untuk biaya top up uang elektronik atau dompet elektronik bakal berlaku mulai 1 Mei 2022.

Baca Juga: Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN yang Naik Jadi 11 Persen, Cek Dulu!

2. Jenis layanan finansial yang dikenakan tarif PPN 11 persen

Biaya Top Up Uang Elektronik Bakal Kena PPN 11 Persen per 1 Mei 2022Ilustrasi penggunaan QRIS (IDN Times/Dokumen Bank Indonesia)

Adapun pada Bab II PMK tersebut diatur soal Perlakukan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Pada bab itu terdapat jenis-jenis layanan teknologi finansial yang bakal mendapatkan penyesuaian tarif 11 persen. Di antaranya adalah uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Kemudian, pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan mengenai layanan uang elektronik berupa pengisian ulang atau top up, tarik tunai melalui pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan kanal lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana, dan atau layanan paylater.

Baca Juga: BCA Gratiskan Biaya Top Up Saldo GoPay 

3. Kenaikan tarif PPN 11 persen resmi berlaku 1 April 2022

Biaya Top Up Uang Elektronik Bakal Kena PPN 11 Persen per 1 Mei 2022ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah secara resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022,” bunyi Pasal 7 ayat 1 UU HPP, seperti dikutip IDN Times pada Jumat (1/4/2022).

Pemerintah juga berencana menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Berikut barang-barang yang terkena PPN menurut UU HPP.

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, barang-barang yang dipungut PPN adalah sebagai berikut:

- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

- Impor barang kena pajak;

- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya