BPTJ Usulkan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku 24 Jam

BPTJ juga usulkan ganjil genap di luar Jakarta

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan perpanjangan waktu penerapan ganjil genap di Jakarta. Hal tersebut merupakan solusi jangka pendek yang diusulkan BPTJ untuk menyelesaikan masalah polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

"Perpanjangan waktu yang semula mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-21.00 menjadi 06.00-21.00 dan/atau 24 jam hanya untuk ruas-ruas tertentu (khusus jalan protokol)," ucap Kepala Bagian Humas BPTJ, Hot Marojahan Hutapea, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Jangan Lupa, Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

1. Perluasan wilayah penerapan ganjil genap

BPTJ Usulkan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku 24 JamIlustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Selain memperpanjang waktu penerapan ganjil genap, BPTJ juga mengusulkan memperluas wilayah ganjil genap di Jakarta.

"Perluasan area mencakup penambahan ruas jalan dan/atau dapat juga ke ruas jalan tol (saat keluar tol masuk Jakarta atau tol dalam kota ruas tengah)," kata Marojahan.

Baca Juga: Heru Budi Bakal Temui Kepala Daerah Sekitar Bahas Ganjil Genap 24 Jam

2. Ganjil genap di luar Jakarta

BPTJ Usulkan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku 24 Jamilustrasi ganjil-genap (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, BPTJ mengusulkan perluasan ganjil genap di luar wilayah Jakarta.

"Untuk kebijakan jangka pendek, diharapkan DKI Jakarta dapat melakukan kajian terkait pengembangan perluasan area dan perpanjangan waktu Ganjil Genap dan diharapkan nantinya dapat diikuti oleh daerah penyangga di sekitar Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk melakukan hal yang sama," tutur Marojahan.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Peringkat Pertama Dunia Saat KTT ASEAN

3. Hari tanpa kendaraan pribadi ke motor

BPTJ Usulkan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku 24 Jamilustrasi car free day (corona.jakarta.go.id)

Sejalan dengan itu, BPTJ juga mengusulkan hari tanpa kendaraan pribadi menuju tempat kerja.

"Penetapan hari tanpa kendaraan pribadi juga menjadi langkah yang diusulkan oleh BPTJ, kebijakan akan dimulai dari kantor pemerintah, minimal seminggu sekali secara bersamaan atau bergantian harinya," ujar Marojahan .

BPTJ, sambung Marojahan, juga mengusulkan agar ada perkantoran yang semua pegawainya menggunakan angkutan umum atau bus jemputan setiap hari.

"Penggunaan angkutan umum massal akan memiliki manfaat positif yang besar bagi kepentingan publik secara umum maupun personal," ujar dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya