[BREAKING] Mendag Ancam Sanksi Pengusaha yang Langgar Larangan Ekspor CPO

Kebutuhan pokok masyarakat adalah prioritas saat ini

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan menoleransi para eksportir yang melanggar ketentuan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan seluruh produk turunannya.

"Saya tegaskan eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saya pastikan pemerintah bersama-sama kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," tutur Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Adapun bagi eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022 masih tetap dapat melakukan ekspor.

"Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalu rapat rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian," kata Lutfi.

Dalam kesempatan tersebut, Lutfi menyatakan bahwa kebutuhan pokok masyarakat adalah yang menjadi prioritas pemerintah saat ini.

"Larangan ekspor sementara ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," ujar dia.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya