[BREAKING] Pemerintah Juga Larang Ekspor Minyak Jelantah

Larangan ekspor berlaku hingga harga migor terjangkau

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan larangan ekspor juga akan berlaku untuk produk minyak jelantah alias minyak bekas pakai. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022.

"Berdasarkan peraturan tersebut, produk yang sementara ini dilarang ekspor adalah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), Refine Bleach and Deodorize Palm Oil atau RBD Palm Oil, Refine Bleach and Deodorize Palm Olein atau RBD Palm Olein, dan minyak jelantah atau used cooking oil atau UCO," ucap Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Lutfi juga menyatakan larangan ekspor akan berlaku sampai harga minyak goreng bisa terjangkau oleh masyarakat.

"Berlaku mulai hari ini 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan," kata dia.

Baca Juga: CPO-RPO Tetap Boleh Ekspor, Cuma Bahan Baku Migor yang Dilarang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya