Catat nih! Kriteria PNS yang Gak Akan Dapat Gaji ke-13 Tahun Ini

Gaji ke-13 rencananya dibayarkan pada Juli 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan bakal memberikan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatur pemberian gaji ke-13 bagi PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Menurut Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 paling cepat pada Juli 2022. Namun, nyatanya tak semua PNS bisa mendapatkan gaji ke-13 ini.

Golongan PNS yang tidak bisa menerima gaji ke-13 ini diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.

"...Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi PP tersebut seperti dikutip IDN Times, Jumat (6/5/2022).

Selain golongan tersebut, PNS dan TNI serta Polri lainnya tetap berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Cuti Lebaran untuk PNS dan Karyawan Swasta

1. CPNS hanya mendapat 80 persen dari gaji pokok

Catat nih! Kriteria PNS yang Gak Akan Dapat Gaji ke-13 Tahun IniIlustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Lantas, bagaimana dengan mereka yang masih berstatus sebagai Calon PNS atau CPNS?

Para CPNS tak perlu khawatir karena beleid tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13, tetapi nominal yang diberikan hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Meski demikian, CPNS juga masih mendapat tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kerja.

Baca Juga: Kemendagri Beberkan Sumber THR dan Gaji ke-13 Pemerintah Daerah

2. Rincian gaji ke-13 yang diberikan pemerintah

Catat nih! Kriteria PNS yang Gak Akan Dapat Gaji ke-13 Tahun IniIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut ini rincian gaji ke-13 yang akan didapatkan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pimpinan dan anggota Lembaga non-struktural

- Bagi pimpinan beserta jajarannya akan menerima gaji ke-13 kisaran Rp18 juta hingga Rp24 juta.

- Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat akan menerima gaji ke-13 kisaran Rp7 juta hingga RP19 juta.

- Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  • Sekolah Dasar (SD) - Sekolah Menengah Pertaman (SMP) menerima gaji ke-13 kisaran Rp3,2 juta hingga Rp4 juta.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) - Diploma I menerima gaji ke-13 kisaran Rp3,8 juta hingga Rp4,9 juta.
  • Diploma II - Diploma III menerima gaji ke-13 kisaran Rp4,1 juta hingga Rp5,3 juta.
  • Diploma IV - Strata I menerima gaji ke-13 kisaran Rp4,7 juta hingga Rp6,2 juta.
  • Strata II - Strata III menerima gaji ke-13 kisaran Rp5 juta hingga Rp6,7 juta.

Baca Juga: Pemda Diminta Segera Susun Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN

3. Bersumber dari APBN dan APBD

Catat nih! Kriteria PNS yang Gak Akan Dapat Gaji ke-13 Tahun IniIlustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada sedikit perbedaan mengenai jumlah yang diberikan antara dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Sedangkan yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya