Daftar Tarif Listrik Terbaru 13 Golongan Pelanggan Nonsubidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan tidak akan menaikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk periode Oktober-Desember 2023. Dengan demikian, tidak ada penyesuaian tarif listrik (tariff adjusment) pada kuartal-IV 2023 terhadap 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
"Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, dalam keterangan tertulis.
1. Rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi
Berikut ini rincian daftar tarif listrik terbaru untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi hingga akhir 2023 nanti.
- Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA atau rumah tangga menengah, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas atau rumah tangga besar, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau bisnis sedang, Rp1.444.70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA atau bisnis besar, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA atau industri sekala menengah, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas atau industri besar, Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau kantor pemerintahan kecil, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA atau kantor pemerintahan besar, Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1,699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT atau layanan khusus, Rp1.644,52 per kWh.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun
2. Tarif listrik nonsubsidi mestinya naik pada akhir 2023
Pada dasarnya, tarif listrik mengalami kenaikan pada akhir tahun ini karena memperhitungkan sejumlah parameter ekonomi makro periode Mei-Juli 2023, yaitu kurs sebesar Rp14.927,54 per dolar AS.
Editor’s picks
Selain itu, faktor lainnya yang mengharuskan kenaikan tarif listrik adalah harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi 0,15 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam beleid tersebut dijelaskan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro serta HBA.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan," ujar Jisman.
3. Tarif listrik tak naik sampai akhir tahun buat jaga daya beli
Namun, pemerintah melalui Kementerian ESDM tidak menaikkan daftar tarif listrik hingga akhir tahun demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujarnya.
Pada saat yang bersamaan, Kementerian ESDM tetap mendorong PLN agar terus berupaya melakukan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Pabrik Baterai Mobil Listrik, Harap Bisa Produksi 2024