Dear Bunda, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Bayi baru lahir wajib didaftarkan dalam BPJS Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Bayi baru lahir diwajibkan untuk didaftarkan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Kewajiban tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bayi baru lahir harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. Aturan hukum itu membuat orang tua bayi yang tidak mendaftarkan buah hatinya hingga lebih dari waktu maksimal tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan-perundangan.

Sanksi tersebut pun bisa bermacam-macam, mulai dari bayi tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, pengenaan denda pelayanan, hingga kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan.

Berikut ini cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir berdasarkan segmen Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seperti dikutip IDN Times dari Panduan Layanan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Dear Bunda, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahirilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akte kelahiran.

Syarat pendaftarannya antara lain sebagai berikut:

  • Menunjukkan kartu identitas Ibu Peserta JKN-KIS.
  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Kemudian, berikut ini beberapa kanal layanan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir:

1. Mobile Customer Service (MCS)

  • Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk
    mendapatkan pelayanan.

2. Mall Pelayanan Publik

  • Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk
    mendapatkan pelayanan.

3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

  • Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota.
  • Mengambil nomor antrian pelayanan fast track.
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Baca Juga: Dirut Ali Ghufron: NIK Akan Jadi Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan 

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Dear Bunda, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru LahirANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jika orang tua bayi merupakan peserta PPU dan bayinya merupakan anak pertama hingga anak ketiga, maka otomatis bisa langsung didaftarkan setelah bayi lahir dan status kepesertaannya juga bisa langsung aktif.

Berikut syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan.
  • Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi.
  • Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi.
  • Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari instansi/badan usaha.

Kemudian, berikut ini beberapa kanal layanan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir anak pertama sampai ketiga:

1. Mobile Customer Service (MCS)

  • Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk
    mendapatkan pelayanan

2. Mall Pelayanan Publik

  • Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk
    mendapatkan pelayanan.

3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

  • Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota.
  • Mengambil nomor antrian pelayanan fast track.
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Dear Bunda, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru LahirIlustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan lahir.
  • Salinan Kartu Keluarga.
  • Salinan Kartu JKN-KIS milik ibu.

Kemudian, berikut ini beberapa kanal layanan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir anak pertama sampai ketiga:

1. Mobile Customer Service (MCS)

  • Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk
    mendapatkan pelayanan

2. Mall Pelayanan Publik

  • Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk
    mendapatkan pelayanan.

3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

  • Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota.
  • Mengambil nomor antrian pelayanan fast track.
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Baca Juga: Meninjau Rencana Penghapusan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan di 2022

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya