Direktur Waskita Tersangka Korupsi, Stafsus: Bersih-Bersih BUMN Lanjut

Dirops II Waskita Karya ditetapkan tersangka oleh Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung penuh tindakan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus hukum di tubuh perusahaan-perusahaan pelat merah.

Hal itu sejalan dengan komitmen Menteri BUMN, Erick Thohir yang bertekad untuk terus melakukan bersih-bersih BUMN. Kejaksaan Agung sebelumnya baru saja menetapkan Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Senin (5/12/2022).

"Jadi ya kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini, makanya kita support dan dukung apa langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada media, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap hanya 35 Persen Dana Pensiun BUMN yang Sehat

1. Tersangka bakal masuk blacklist dari BUMN

Direktur Waskita Tersangka Korupsi, Stafsus: Bersih-Bersih BUMN LanjutGedung Kementerian BUMN (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Arya juga menjelaskan, Bambang Rianto dipastikan tidak akan bisa melanjutkan kariernya di BUMN. Hal itu lantaran Erick Thohir tengah menggodok aturan mengenai status blacklist bagi siapa pun di BUMN yang terkena kasus hukum.

"Aturannya lagi dibuat. Untuk direksi Waskita (yang jadi tersangka) pasti masuk (daftar blacklist)," kata Arya.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Begini Alur dan Cara Pendaftaran Rekrutmen BUMN 2022

2. Menyetujui pencairan dana dengan dokumen palsu

Direktur Waskita Tersangka Korupsi, Stafsus: Bersih-Bersih BUMN LanjutIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.  

"Guna menutupi perbuatannya dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kuntadi, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Bersih-Bersih BUMN, Erick Thohir: Korupsi Harus Diberantas

3. Bambang Rianto ditahan di Rutan Salemba

Direktur Waskita Tersangka Korupsi, Stafsus: Bersih-Bersih BUMN LanjutIlustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bambang Rianto pun terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rianto dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.  

"Terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022," kata Kuntadi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya