Direstui Jokowi, Damri dan PPD Resmi Merger

Damri dan PPD punya kondisi bisnis yang ekuivalen

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan restu bagi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggabungkan Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD.

Penggabungan Perum Damri dan Perum PPD dilakukan Kementerian BUMN guna menyehatkan kedua perusahaan tersebut.

"Kebetulan keduanya terdampak oleh pandemik COVID- 19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ucap Menteri BUMN, Erick Thohir dalam pernyataan resminya, Selasa (27/12/22).

Baca Juga: 2023, Rute Bus DAMRI YIA-Palbapang Sampai ke Imogiri

1. Damri dan PPD tidak boleh tumpang tidih

Direstui Jokowi, Damri dan PPD Resmi MergerBus listrik Perum PPD (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Erick menambahkan, merger kedua perum tersebut merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen.

Penyatuan menjadi langkah terbaik agar kedua perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.

"Penggabungan tersebut akan memperkuat kondisi perusahaan. Ulasan hasil penggabungannya nanti dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan," ucap Erick.

Baca Juga: Damri Bakal Merger dengan PPD, Telkom Caplok PFN 

2. Pemerintah usulkan Damri dapat PMN

Direstui Jokowi, Damri dan PPD Resmi MergerWakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya,  Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo mengusulkan kepada DPR agar Damri mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2023 sebesar Rp870 miliar.

Damri akan menjalankan penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, dan untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.

"Damri juga cukup lama tidak terima PMN, ini untuk perintis karena cukup banyak penugasan dari Kemenhub untuk daerah-daerah baru, termasuk mereformasi bus listrik di kota besar, seperti di Jakarta, Medan, dan Surabaya. Pelan-pelan kota-kota ini akan melakukan konversi seluruh busnya jadi bus listrik," ucap pria yang karib disapa Tiko tersebut.

Baca Juga: Suntikan PMN Rp7,5 Triliun Masuk ke Kantong Garuda Indonesia Hari Ini

3. Dasar hukum penggabungan Damri dan PPD

Direstui Jokowi, Damri dan PPD Resmi MergerBus DAMRI (Dok.Humas Damri)

Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Adapun Erick memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya