Dirjen Kemendag Tersangka Suap Migor, Bukti Pejabat Bagian dari Mafia

Indrasari Wisnu Wardana ditetapkan tersangka suap migor

Jakarta, IDN Times - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira memandang kasus suap minyak goreng yang terjadi di tubuh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai kejahatan terstruktur dengan tujuan melindungi pengusaha-pengusaha komoditas tersebut.

"Kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, terorganisir untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati marjin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga CPO (Crude Palm Oil) internasional," ujar Bhima, dalam pernyataannya kepada IDN Times, Rabu (20/4/2022).

Keterlibatan pejabat Kemendag membuktikan mengapa dibutuhkan waktu lama pemberantasan mafia minyak goreng. Padahal, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Luthfi telah menyampaikan pernyataan untuk mengungkap mafia minyak goreng pada 21 Maret silam.

"Penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Kejagung menunjukkan bahwa selama ini pejabat kementerian yang harusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia. Wajar apabila proses pengungkapan mafia minyak goreng butuh waktu yang lama atau hampir satu bulan, kalau dihitung dari statemen Menteri Perdagangan yang akan umumkan tersangka pada 21 Maret 2022 lalu," tutur Bhima.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Tersangka Suap Migor, Bukti Pejabat Bagian dari Mafia

1. Biang kerok suap minyak goreng di internal Kemendag

Dirjen Kemendag Tersangka Suap Migor, Bukti Pejabat Bagian dari MafiaStok minyak goreng kelapa sawit di Indomaret Kemanggisan, Jakarta Barat kosong. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Bhima pun kemudian menyampaikan biang kerok suap minyak goreng yang terjadi di internal Kemendag. Hal itu berkaitan dengan disparitas atau perbedaan harga terlalu jauh antara minyak goreng yang diekspor dan dijual di dalam negeri.

"Kondisi ini dimanfaatkan para mafia untuk melanggar kewajiban DMO (Domestic Market Obligation). Artinya, yang salah bukan kebijakan DMO untuk penuhi pasokan di dalam negeri, tapi masalahnya di pengawasan," ucap dia.

Sejatinya, jika DMO dan harga eceran tertinggi (HET) diterapkan maka pasokan minyak goreng kemasan bisa aman. Bhima menyatakan hal itu terbukti lewat stok minyak goreng hasil DMO per 14 Februari-8 Maret 2022 telah mencapai 573.890 ton atau melebihi kebutuhan bulanan.

"Kalau terjadi kelangkaan maka jelas ada kongkalikong produsen dengan oknum kementerian," kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor

2. Hukuman buat perusahaan yang terlibat

Dirjen Kemendag Tersangka Suap Migor, Bukti Pejabat Bagian dari MafiaIlustrasi kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Di sisi lain, Bhima pun meminta kepada pemerintah untuk membekukan izin operasi perusahaan yang terbukti terlibat dalam kasus suap minyak goreng tersebut.

"Kalau bisa cabut izin ekspornya sebagai bagian dari proses penyidikan. Pemerintah juga disarankan lakukan evaluasi terhadap HGU dua perusahaan tersebut, dan membuka opsi mengalihkan HGU. Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada mafia-mafia minyak goreng lain," kata Bhima.

Sebagai informasi, ada tiga perusahaan swasta yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) terlibat dalam kasus suap minyak goreng. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group (PHG), dan PT Musim Mas.

Baca Juga: [BREAKING] Tersangka, Dirjen Kemendag Bakal Dicopot dari Jabatan Komisaris PTPN

3. Pihak-pihak yang jadi tersangka kasus suap minyak goreng

Dirjen Kemendag Tersangka Suap Migor, Bukti Pejabat Bagian dari MafiaIDN Times/ Helmi Shemi

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Hal ini diumumkan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022) sore. Selain Indrasari, ada beberapa tersangka atas kasus yang sama, yang diketahui menjalin komunikasi dengan dia.

Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya