Dirut Bantah Ada Instruksi Presiden untuk Tutup Defisit BPJS Kesehatan

Keuangan BPJS Kesehatan saat ini sudah cukup positif

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti membantah kehadiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 sebagai upaya negara untuk memaksa dan mengumpulkan uang buat BPJS Kesehatan.

Hal itu merupakan sebuah hal yang salah dipahami oleh masyarakat mengingat saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan sudah jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun lalu.

"Banyak misperspesi, dikira kita melakukan pemaksaan lalu untuk mengumpulkan uang. Untuk diketahui bahwa BPJS Kesehtaan sekarang ini kondisi keuangannya cukup bagus meski tidak berlebih, tapi dana jaminan sosialnya itu cukup positif," ujar Ghufron, dalam Forum Merdeka Barat 9 yang digelar secara virtual, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Keperluan, Moeldoko: Bentuk Sila Ke-5

1. Inpres Nomor 1 2022 untuk memastikan masyarakat punya perlinsos kesehatan

Dirut Bantah Ada Instruksi Presiden untuk Tutup Defisit BPJS KesehatanBPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Alih-alih untuk kepentingan BPJS Kesehatan, Ghufron menyatakan Inpers Nomor 1 Tahun 2022 sebagai langkah dan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki perlindungan di bidang kesehatan.

"Isunya adalah bagaimana kehadiran pemerintah, negara untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat memiliki perlindungan sosial di bidang kesehatan," ucap dia.

Selain itu, kehadiran Inpers Nomor 1 Tahun 2022 juga dianggap Ghufron jadi langkah strategis pemerintah untuk menambah jumlah warga yang masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Saya kira langkah inpres ini adalah salah satunya yang sangat strategis dan penting untuk mengingatkan agar masyarakat itu tidak lupa bahwa kepesertaan BPJS itu sifatnya wajib," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Kehabisan Akal Tutup Defisit BPJS Kesehatan

2. Pemerintah dianggap kehabisan akal tutup defisit BPJS Kesehatan

Dirut Bantah Ada Instruksi Presiden untuk Tutup Defisit BPJS KesehatanIlustrasi kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya diberitakan, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menilai pemerintah mulai kehabisan akal dalam menutup defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut lantaran pemerintah telah mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan untuk transaksi jual-beli properti seperti rumah atau tanah berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

"Inpres ini memberatkan para pihak dalam peralihan hak atas tanah. Ini kan aneh kalau tidak ada kepesertaan BPJS Kesehatan masa jadi batal transaksinya. Padahal kan syarat jual beli kan sudah sah kalau terpenuhi sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) baik syarat subjektif maupun objektif," ucap Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Dermanto Turnip, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (21/2/2022).

Sementara itu, Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan lainnya, Faisal menyampaikan langkah pemerintah yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk proses jual beli properti tidak saling berkaitan.

"Ini kan nggak nyambung dan seolah putus asa dalam menutup defisit BPJS Kesehatan, sehingga kalau pihak yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah harus membayar iuran BPJS Kesehatan lebih dulu, lah kalau tidak tidak ada kepesertaaan salahnya di mana?" tanya Faisal.

Selama ini, Balik Nama Serifikat Tanah atas perorangan dilakukan di BPN dengan menyerahkan dokumen formil seperti Akta Jual Beli (AJB) asli yang dibuat di hadapan PPAT, fotocopy KTP dan KK yang disesuaikan aslinya dan fotocopy tersebut dilegalisir oleh BPN.

Baca Juga: Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Rumah 

3. BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022

Dirut Bantah Ada Instruksi Presiden untuk Tutup Defisit BPJS Kesehatanilustrasi properti (unsplash.com/Tierra Mallorca)

Di dalam Inpers Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan, Kartu BPJS Kesehatan menjadi kewajiban yang harus disertakan dalam proses jual beli properti seperti rumah atau tanah mulai 1 Maret 2022.

Hal itu juga ditekankan melalui Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

"Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli yang harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan, sesuai surat kami tanggal 14 Februari 2022 Nomor HR.02/153-400/11/2022," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana pada surat tertanggal 16 Februari 2022.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya