Disahkan Jadi UU, Belanja Negara Dipatok Rp2.714,2 Triliun di 2022

Belanja Negara disepakati Rp2.714,2 triliun

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pendapatan negara di dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 sebesar Rp1.846,1 triliun.

Pendapatan negara itu naik 6,3 persen dibandingkan outlook pendapatan negara tahun ini yang sebesar Rp1.735,7 triliun.

Oleh sebab itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bakal mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan peneriman negara bukan pajak (PNBP pada 2022 mendatang.

"Kontribusi PNBP terhadap APBN akan terus dioptimalkan dengan pengelolaan yang semakin membaik," ujar Sri Mulyani, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani: RI Harus Waspadai Dampak Evergrande dan Batas Utang AS 

1. Pendapatan negara yang disepakati dengan DPR lebih tinggi dari Laporan Nota Keuangan

Disahkan Jadi UU, Belanja Negara Dipatok Rp2.714,2 Triliun di 2022Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wapres Ma'ruf Amin (tengah) dan Ketua DPR Puan Maharani (kiri) memasuki ruangan Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. (ANTARA FOTO/Sopian/Pool)

Di sisi lain, angka tersebut sedikit lebih banyak ketimbang apa yang disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Laporan Nota Keuangan Agustus silam.

Dalam Laporan Nota Keuangan tersebut, Jokowi menyatakan bahwa pendapatan negara pada 2022 adalah sebesar Rp1.840,7 triliun.

"Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun," ujar Jokowi kala itu.

Adapun, penerimaan perpajakan dan PNBP yang disepakati DPR ikut naik seiring dengan perubahan pendapatan negara.

Penerimaan perpajakan naik menjadi Rp1.510 triliun dan PNBP naik menjadi Rp335,6 triliun.

2. Belanja Negara pun ikut berubah

Disahkan Jadi UU, Belanja Negara Dipatok Rp2.714,2 Triliun di 2022Ilustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

DPR dan pemerintah juga menyepakati angka Belanja Negara di dalam APBN 2022, yakni sebesar Rp2.714,2 triliun. Belanja negara tersebut bakal dialokasikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.944,5 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa alias TKDD sebesar Rp769,6 triliun.

Belanja negara yang disepakati DPR dan pemerintah tersebut juga berbeda dengan Laporan Nota Keuangan Jokowi.

Pada Laporan Nota Keuangan, Jokowi menyampaikan bahwa Belanja Negara dalam APBN 2022 sebesar Rp2.708,7 triliun yang meliputi belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.938,3 triliun serta TKDD sebesar Rp770,4 triliun.

3. Alokasi Belanja Negara pada APBN 2022

Disahkan Jadi UU, Belanja Negara Dipatok Rp2.714,2 Triliun di 2022Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani menegaskan, Belanja Negara bakal dialokasikan untuk penanganan pandemik COVID-19 dan pemulihan ekonomi seiring dengan upaya reformasi struktural.

"Berbagai program penanganan pandemik COVID-19 dan pemulihan perekonomian masih akan berlanjut agar dapat menstimulasi perekonomian, sehingga target penyelesaian program-program prioritas nasional dapat tetap tercapai," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Targetkan Penerimaan Negara Rp1.840 Triliun di 2022

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya