DPR Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Beli 100 Unit TV LED

TV LED bakal ditempatkan di ruang kerja Anggota DPR

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui menganggarkan lebih dari Rp1,5 miliar untuk pembelian TV LED. Rencananya, TV LED akan dibeli dan ditempatkan di ruang kerja Anggota DPR.

Hal tersebut diketahui lewat informasi pengadaan yang tertera di situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) yang diakses IDN Times, Rabu (5/10/2022).

Adapun paket pengadaan tersebut diberi nama "Pengadaan TV LED 43 Inch untuk Ruang Kerja Anggota" yang diberi nomor 36341964.

Baca Juga: Puan Bertemu Ketua DPR Inggris Jelang KTT P20, Sampaikan Belasungkawa

1. Usulan anggaran mencapai Rp1,554 miliar

DPR Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Beli 100 Unit TV LEDIlustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara lebih rinci, anggaran yang dibutuhkan untuk pembelian TV LED buat Anggota DPR mencapai Rp1,554 miliar.

"Total pagu Rp1.554.000.000," tulis situs tersebut.

Adapun anggarannya nanti bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca Juga: Komisi VII DPR Setuju Pagu Anggaran 2023 Kementerian ESDM Rp5,52 T

2. Anggaran digunakan untuk membeli 100 unit TV LED

DPR Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Beli 100 Unit TV LEDIlustrasi menonton televisi/TV (IDN Times/Shemi)

Dalam situs tersebut, tercantum juga informasi bahwa anggaran Rp1,554 miliar tersebut bakal digunakan untuk membeli 100 unit TV LED.

Dengan demikian, satu unit TV LED dibanderol dengan harga kurang lebih Rp15 juta.

Semuanya ditujukan untuk Anggota DPR dan ditempatkan nantinya di masing-masing ruang kerja mereka.

3. Pemanfaatan barang mulai bulan ini

DPR Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Beli 100 Unit TV LEDpixabay.com/Victoria_Borodinova

Selain itu, situs SIRUP LKPP juga menyatakan keterangan bahwa pemanfataan barang atau TV LED tersebut mulai bulan ini atau Oktober 2022.

Sementara itu, metode pemilihannya adalah dengan menggunakan E-Purchasing.

"Jadwal pelaksanaan kontrak, mulai: Agustus 2022, akhir: Oktober 2022," tulis situs SIRUP LKPP.

Baca Juga: 5.000 Produk Impor Dibekukan LKPP

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya