DPR Tegaskan Belum Menerima Draf RUU Sektor Keuangan dari Pemerintah

Draf yang beredar di publik tidak resmi

Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun memastikan pihaknya belum menerima draf Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dari pemerintah. Padahal RUU tersebut sudah diusulkan sejak lama oleh pemerintah.

“Dulu pemerintah menginginkan hal yang cepat, tetapi kemudian draf-nya seperti apa mereka belum kirim draf-nya sampai sekarang,” kata Misbakhun, dalam diskusi virtual bertajuk “RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana?” yang digelar oleh Infobank, Selasa (30/3/2021).

Oleh sebab itu, Misbakhun kaget banyak pihak yang kemudian mengonfirmasi draf RUU tersebut kepadanya sementara, Komisi XI DPR RI memang sama sekali belum menerima apalagi membaca isi draf RUU tersebut.

Baca Juga: DPR Sahkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, RUU Pemilu Didepak

1. Draf RUU tidak resmi

DPR Tegaskan Belum Menerima Draf RUU Sektor Keuangan dari PemerintahInstagram/@dulurcakbakhun

Lebih lanjut Misbakhun menjelaskan, selagi pihaknya belum menerima draf RUU dari pemerintah, maka yang beredar di publik atau masyarakat saat ini bukanlah draf resmi.

Maka dari itu,anggota DPR fraksi Golkar tersebut enggan menanggapi atau merespon tiap ada pertanyaan mengenai draf tersebut lantaran menurutnya dapat dibantah dengan mudah oleh pemerintah.

“Nanti pemerintah dapat dengan mudah dan membantah bahwa kami belum mengirimkan draf-nya ke DPR. Nah itu draf tdk resmi, draf yang beredar ini nggak resmi dan tiap sesuatu yang sumbernya tidak resmi kan gampang dibantah,” jelas dia.

2. Tidak membongkar Undang Undang Otoritas Moneter

DPR Tegaskan Belum Menerima Draf RUU Sektor Keuangan dari PemerintahIDN Times/Hana Adi Perdana

Di sisi lain, Misbakhun sendiri mengusulkan kepada pemerintah agar di dalam draf RUU tersebut tidak mengotak-atik Undang Undang Otoritas Moneter.

Alih-alih membongkar undang undang tersebut, pemerintah semestinya melakukan revisi terhadap mekanisme pengambilan kebijakan di sisi fiskal.

“Makanya saya usul nanti yang dibongkar jangan cuma UU OJK, UU BI, UU LPS, tetapi yang perlu diperhatikan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, bagaimana kebijakan fiskal itu diambil supaya sinergis,” terang Misbakhun.

Baca Juga: OJK Terus Dorong Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan

3. Potensi merusak upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN)

DPR Tegaskan Belum Menerima Draf RUU Sektor Keuangan dari PemerintahGedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Misbakhun kemudian khawatir jika nantinya pemerintah tetap bersikeras membongkar Undang Undang Otoritas Moneter dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bakal mengganggu upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemik COVID-19.

“Kalau kemudian pembahasannya di awal tidak smooth dan kemudian terjadi pertentangan, silang pendapat, saya khawatir akan memengaruhi kondisi kita yang menuju recovery,” ujar dia.

Hal tersebut tentunya tidak akan sebanding dengan potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini perlahan mulai mengarah positif.

“Pertumbuhan ekonomi menuju positif, tetapi kemudian kita justru sedang berantem, membahas menyelesaikan hal yang sudah kita selesaikan sebenarnya,” ucap Misbakhun.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya