Ekonom: Tax Amnesty Jilid II Kesalahan Fatal

Tax amnesty II hanya akan dijadikan peluang bagi pengemplang

Jakarta, IDN Times - Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II bakal berlangsung tahun depan setelah tercantum dalam Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Tax amnesty jilid II di dalam RUU HPP disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Ekonom sekaligus sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyatakan program tersebut bisa jadi peluang bagi pengemplang pajak untuk tetap tidak membayarkan pajaknya.

"Kalau ada tax amnesty jilid II, kenapa tidak mungkin ada tax amnesty jilid III? Akibatnya tax amnesty akan dijadikan peluang bagi pengemplang pajak," kata Bhima kepada IDN Times, Jumat (1/10/2021).

Oleh karena itu, Bhima menilai tax amnesty jilid II merupakan sebuah kesalahan fatal yang diakomodir ke dalam RUU HPP.

"Bukannya kepatuhan pajak yang didorong tapi justru memberikan ruang bagi wajib pajak yang sudah diberi kesempatan tax amnesty 2016 lalu, tapi juga tidak ikut. Yang terjadi justru ada penurunan kepercayaan terhadap pemerintah karena tax amnesty ternyata berulang," tutur dia.

1. Pemerintah luput dalam menjelaskan mekanisme penyaringan harta wajib pajak

Ekonom: Tax Amnesty Jilid II Kesalahan FatalIlustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bhima juga kemudian menyoroti mekanisme penyaringan harta para wajib pajak (WP) yang menjadi target tax amnesty jilid II. Pemerintah, kata dia, tidak menjelaskan secara gamblang proses skrining tersebut di dalam RUU HPP.

Padahal, semestinya pemerintah bisa menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk proses skrining.

"Selama tidak ada screening dan pengawasan, bisa saja harta yang dilaporkan adalah harta hasil money laundry (pencucian uang), hasil kejahatan atau aset hasil penghindaran pajak lintas negara," ujar dia.

Baca Juga: Ada Tax Amnesty Jilid II, Simak Skemanya!

2. Tax amnesty jilid II berpeluang berikan ruang kejahatan

Ekonom: Tax Amnesty Jilid II Kesalahan FatalIlustrasi Kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Bhima menilai tax amnesty jilid II sangat berpeluang memberikan ruang bagi pelaku kejahatan finansial antarnegara.

Mereka atau para wajib pajak yang hartanya tidak didapat dengan benar merasa bakal mendapatkan pengampunan, sehingga tidak perlu mendapatkan konsekuensi hukum atau perbuatannya. Hal tersebut pun tertuang dalam Pasal 6 ayat 6 RUU HPP.

"Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," bunyi Pasal 6 ayat 6 RUU HPP.

3. Sasaran tax amnesty jilid II

Ekonom: Tax Amnesty Jilid II Kesalahan FatalIlustrasi Kaya Raya. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam RUU HPP, tax amnesty ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki harta sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.

"Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015," bunyi pasal 5 ayat (4) dalam Bab V RUU HPP seperti yang dikutip, Jumat (10/1/2021).

Kedua, tax amnesty juga ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020, harta bersih yang masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan harta bersih yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 kepada Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: Soal Tax Amnesty II, Sri Mulyani Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya