Emirsyah Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Begini Respons Erick Thohir

Meski jadi tersangka, Emirsyah tidak ditahan oleh Kejagung

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Erick mengungkapkan, hal tersebut merupakan hasil kolaborasi yang baik antar institusi pemerintahan.

"Ini bukti kalau mau kolaborasi dengan baik sesama instistusi pemerintah dan tentu dikelola secara profesional dan transparan kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik buat bangsa negara ini," kata Erick dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar Jadi Tersangka

1. Garuda jadi bukti bersih-bersih BUMN yang terbaru

Emirsyah Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Begini Respons Erick ThohirPenumpang pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Holy Kartika)

Penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia jadi bukti teranyar program bersih-bersih BUMN.

Erick menyampaikan, program tersebut bukan hanya dilakukan untuk menangkap pihak yang bersalah melainkan memperbaiki sistem di perusahaan-perusahaan pelat merah dan Kementerian BUMN.

"Bukti sekarang yang terbaru adalah Garuda, di mana proses hukumnya terjadi, proses restrukturisasinya terjadi," kata dia.

Baca Juga: Garuda Indonesia Menang PKPU, Erick: Datang di Momen yang Tepat

2. Kejagung tetapkan mantan Dirut Garuda jadi tersangka dugaan korupsi

Emirsyah Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Begini Respons Erick Thohir(Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Selain itu, Kejagung juga tetapkan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo.

Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.

“Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

3. Emirsyah Satar tidak ditahan oleh Kejagung

Emirsyah Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Begini Respons Erick ThohirMantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tak melakukan upaya penahanan. Hal itu lantaran Emirsyah Satar saat ini juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ucap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

Terdapat tiga tersangka yang telah dijerat sebelumnya, yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo. Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan yang telah dijerat.

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Dimana lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor.

Baca Juga: Menang PKPU, Garuda Masih Punya PR Benahi Kinerja Perusahaan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya