Erick Thohir Godok Aturan buat Blacklist Direksi BUMN Bermasalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir bakal membuat daftar hitam alias blacklist direksi atau komisaris BUMN yang bermasalah.
Dengan blacklist tersebut, para direksi atau komisaris BUMN yang pernah tersandung masalah hukum atau masalah kode etik lainnya tidak dapat kembali untuk menjabat di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyampaikan keinginan Erick Thohir itu berangkat dari fakta di lapangan yang membiarkan masuknya direksi atau komisaris bermasalah di BUMN.
"Langkah Menteri Erick Thohir melakukan blacklist itu langkah untuk jangan nanti kan kadang-kadang direksi dihentikan, nanti ganti perubahan di pemerintahan atau kementerian bisa masuk lagi," ucap Arya kepada awak media di Gedung Kementerian BUMN, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Erick Thohir Klaim Utang Garuda Turun 50 Persen
1. Bisa jadi alasan Erick Thohir hentikan direksi bermasalah
Arya menambahkan, adanya daftar hitam tersebut bisa jadi alasan buat Erick Thohir untuk memberhentikan para direksi BUMN yang bermasalah.
"Dengan blacklist ini dia gak bisa masuk lagi jadi direksi kapanpun. Selama ini kan didiamkan," ujarnya.
Baca Juga: Seloroh Erick Thohir di Pernikahan Kaesang: Aku yang Bersih-bersih
2. Erick siapkan aturan khusus buat blacklist
Editor’s picks
Erick pun berencana membuat aturan khusus untuk merealisasikan daftar hitam direksi bermasalah tersebut.
Aturan tersebut akan masuk dalam penyederhanaan 45 peraturan menteri yang dicanangkan oleh Erick.
"Jadi, kalau ini (blacklist) jelas kenapa diberhentikan karena kesalahan maka dia akan masuk blacklist sehingga gak akan bisa lagi jadi direksi dan komisaris," kata Arya.
3. Direktur Waskita Karya jadi tersangka kasus korupsi
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Senin (5/12/2022).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
"Guna menutupi perbuatannya dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kuntadi, dikutip dari ANTARA.
Berkaitan dengan hal tersebut, Arya menjelaskan bahwa Bambang Rianto dipastikan tidak akan bisa melanjutkan kariernya di BUMN karena otomatis masuk blacklist.
"Aturannya lagi dibuat. Untuk direksi Waskita (yang jadi tersangka) pasti masuk (blacklist)," kata Arya.
Baca Juga: Direktur Waskita Tersangka Korupsi, Stafsus: Bersih-Bersih BUMN Lanjut