Erick Thohir Terbitkan Aturan Penggunaan PMN di BUMN agar Transparan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) guna mendorong transparansi dalam pengusulan dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan-perusahaan pelat merah.
Peraturan tersebut tertuan dalam Permen BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Baca Juga: DPR dan Erick Thohir Sepakat Dana PMN Tidak Boleh untuk Bayar Utang
1. Agar PMN lebih transparan dan akuntabel
Erick menyatakan, aturan yang diterbitkannya ini untuk menjamin PMN agar lebih transparan dan akuntabel. Bagi Erick, setiap rupiah modal negara untuk BUMN haruslah dipertanggungjawabkan sehingga adanya transparansi tersebut membuat pemerintah optimis penggunaan PMN dapat efektif, tepat guna, dan produktif.
"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," jelas Erick dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (24/3/2021).
2. Peruntukan penggunaan PMN
Editor’s picks
Agar penggunaan PMN ini sesuai dengan keinginan Erick tersebut, Permen BUMN ini juga memuat tentang beberapa hal krusial terutama yang berkaitan dengan peruntukan dan pengawasan penggunaan PMN.
Selain itu, Permen BUMN ini juga mengatur konsekuensi dan sanksi apabila ada pelanggaran terhadap penggunaan PMN. "Melalui permen ini, peruntukkan PMN adalah hanya untuk penugasan, restrukturisasi, dan juga aksi korporasi," imbuh Erick.
Baca Juga: Menteri Erick Siap Terbitkan Permen untuk Atur PMN yang Transparan
3. Proses PMN diawasi langsung oleh Erick
Adapun setiap proses terkait PMN ini akan diawasi langsung oleh Erick selaku Menteri BUMN yang didelegasikan ke Wakil Menteri.
Mekanisme itu diharapkan bisa menjamin proses PMN yang lebih terbuka dan diketahui oleh publik. Selain itu, mekanisme di dalam Permen tersebut juga diharapkan bisa memudahkan pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, BUMN untuk dapat mengetahui urgensi PMN dikaitkan dengan strategi bisnis BUMN.
"Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula," terang Erick.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar Rp42,3 triliun pada tahun ini. Anggaran tersebut bakal digunakan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan COVID-19.
Baca Juga: Pemerintah Dapat Dividen Rp378 Triliun dari PMN 2015-2019