Erick Thohir: Vaksinasi Berbayar Tidak Langgar Aturan

Vaksinasi gotong royong juga tidak menggunakan APBN

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memastikan vaksinasi gotong royong baik bagi badan usaha maupun individu tidak menggunakan vaksin program pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Erick sebagai penegasan, vaksinasi gotong royong tersebut tidak akan berjalan di luar koridor yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin dalam program Vaksinasi Gotong Royong, baik untuk badan usaha/lembaga yang saat ini sudah berjalan maupun untuk individu tidak menggunakan vaksin yang sudah dialokasikan untuk program pemerintah," ucap Erick, dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Senin (12/7/2021).

1. Vaksinasi gotong royong juga tidak menggunakan vaksin hibah

Erick Thohir: Vaksinasi Berbayar Tidak Langgar Aturanilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Uni Lubis)

Selain tidak menggunakan jatah program pemerintah, Erick juga memastikan vaksinasi gotong royong tidak akan menggunakan vaksin sumbangan dari negara lain.

"Vaksinasi gotong royong juga tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerjasama bilateral dan multilateral, seperti dari Uni Emirat Arab dan melalui GAVI/COVAX," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Kena 'Colek' Banggar DPR Soal Vaksinasi Berbayar

2. Pendanaan vaksinasi gotong royong tidak menggunakan APBN

Erick Thohir: Vaksinasi Berbayar Tidak Langgar AturanIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis).

Erick menambahkan, vaksin yang diperuntukkan bagi vaksinasi gotong royong, baik individu atau badan usaha 100 persen tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi holding farmasi BUMN dan sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP," ujar dia.

3. Masyarakat yang ingin mendaftar vaksinasi gotong royong berbayar harus memiliki tempat kerja yang jelas

Erick Thohir: Vaksinasi Berbayar Tidak Langgar AturanIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Di sisi lain, Erick juga mengungkapkan hal baru terkait ketentuan vaksinasi gotong royong individu alias berbayar.

Ketentuan baru itu menyatakan penerima vaksinasi gotong royong berbayar mesti memiliki tempat kerja yang jelas.

"Semua penerima Vaksinasi Gotong Royong Individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat dia bekerja. Tentu, data yang akan digunakan adalah milik badan usaha atau lembaga terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu," tutur Erick.

Adapun, ketentuan baru itu disepakati dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna.

Baca Juga: Muncul Petisi Tolak Vaksinasi Mandiri, 7.600 Orang Sudah Tanda Tangan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya