FundeX Siap Bantu UMKM dan Startup yang Terkendala Pendanaan

Masyarakat bisa berinvestasi di UMKM dan startup

Jakarta, IDN Times - Menjalankan bisnis sendiri atau berwirausaha telah menjadi satu kegiatan ekonomi yang jamak dilakukan di Indonesia. Hal itu yang kemudian memunculkan banyak usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan perusahaan rintisan alias startup dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Saat ini tercatat ada kurang lebih 65 juta UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rasio 3,47 persen. Peningkatan yang terjadi dalam dua tahun terakhir nyatanya masih belum membuat Indonesia memiliki rasio keberadaan UMKM dengan jumlah yang tinggi.

Angka tersebut masih kalah dari negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura (8,76 persen), Malaysia (4,74 persen), dan Thailand 4,26 persen. Adapun, tingkat entrepreneurship yang ideal dan terjadi di negara-negara maju ada di level 10 sampai 14 persen.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar UMKM Online 2021 Secara Gratis, Catat Ya!

1. UMKM dan startup banyak berguguran di masa-masa awal

FundeX Siap Bantu UMKM dan Startup yang Terkendala PendanaanIlustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain dari rasio yang masih terbilang rendah, mortality rate atau tingkat kebangkrutan UMKM di Indonesia tercatat mencapai 60 persen dalam kurun waktu tiga tahun pertama padahal UMKM menyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar di Indonesia.

Banyak faktor bisa memicu UMKM tak mampu mempertahankan bisnisnya, tetapi salah satu yang signifikan adalah keterbatasan dana.

Data dari Price waterhouse Cooper (Pwc) pada 2019 menunjukkan bahwa 74 persen atau 47 juta UMKM di Indonesia belum mendapatkan akses pembiayaan. Hal ini merupakan tanda bahwa inklusi keuangan UMKM masih tergolong rendah.

Senada dengan hal tersebut, startup yang baru tumbuh juga kerap tersandung masalah pendanaan. Berdasarkan data CB Insight tahu 2019, pendanaan menjadi alasan nomor dua dari 20 alasan yang membuat startup gagal bertahan.

Tak hanya itu, mortality rate startup mencapai angka 90 persen pada fase awal
perkembangannya (seed). Dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwa pebisnis UMKM dan startup sama-sama mengalami masalah serupa, yakni sulit mendapatkan akses pendanaan yang mudah dan inklusif.

Baca Juga: Cara Daftar IUMK Online bagi UMKM, yang Mau Bikin Usaha Harus Tahu!

2. Kehadiran FundEx untuk mengatasi masalah UMKM dan startup

FundeX Siap Bantu UMKM dan Startup yang Terkendala Pendanaanilustrasi modal, ilustrasi investasi, ilustrasi bunga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sadar dengan masalah tersebut, FundEx pun kemudian hadir sebagai platform yang menghubungkan para pebisnis (investee) dengan pemodal (investor) melalui sistem investasi securities crowdfunding, yaitu penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.

"Melalui FundEx, pelaku bisnis bisa mendapatkan pendanaan mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Pendanaan ini akan memberikan kemudahan bagi bisnis untuk melakukan riset yang lebih baik, mengembangkan produk secara lebih cepat, serta melakukan pemasaran yang lebih masif," ujar CEO FundeX, Agung Wibowo, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (11/10/2021).

Dampaknya, lanjut Agung, bisnis dapat bertumbuh dengan pesat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

3. Peran masyarakat dalam mendukung UMKM dan startup lokal

FundeX Siap Bantu UMKM dan Startup yang Terkendala PendanaanIlustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Agung pun kemudian menjelaskan bagaimana peran masyarakat dalam mendukung UMKM dan startup lokal. Melalui FundEx, masyarakat luas dapat berinvestasi pada berbagai jenis bisnis dengan potensi pertumbuhan yang baik.

Masyarakat sebagai investor ritel akan mendapatkan kepemilikan saham dari bisnis yang berupa startup sehingga berpeluang memperoleh dividen bahkan capital gain yang bersifat eksponensial.

Sementara dari bisnis yang berupa UMKM seperti kos-kosan, bisnis restoran, atau bisnis minimarket akan mendapatkan dividen sharing secara rutin, setidaknya satu tahun sekali.

Ada pula bisnis yang berupa proyek dan investor ritel akan memperoleh pembagian hasil dari profit yang proyek tersebut dapatkan.

Agung menjelaskan, setiap jenis bisnis memiliki instrumen investasi yang berbeda. Ada yang bersifat ekuitas dan ada pula yang bersifat utang.

"Untuk berinvestasi pada startup dan UMKM, investor ritel dapat membeli saham yang termasuk ke dalam efek bersifat ekuitas (EBE), sedangkan bisnis yang berjenis proyek, instrumen investasinya berupa obligasi dan sukuk yang merupakan efek bersifat utang (EBU)," tutur dia.

Agung kemudian menambahkan, securities crowdfunding atau SCF masuk dalam kategori bisnis dengan risiko medium high oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, ada beberapa hal yang OJK buat untuk memnimalisir risiko tersebut.

"Untuk meminimalisasi risiko, di POJK sendiri dinyatakan bahwa mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp500 juta per tahun, hanya bisa menginvestasikan 5 persen dari seluruh penghasilan tahunannya. Sementara untuk mereka yang sudah memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun bisa menginvestasikan lebih dari 5 persen, maksimal 10 persen dari penghasilannya per tahun. Itu aturan yang dibuat OJK untuk mitigasi risiko," beber Agung.

Baca Juga: 7 Panduan Investasi Jadi Calon Sultan 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya