Gaji Ke-13 PNS Dicairkan Tanpa Tukin

Sri Mulyani meminta K/L melakukan penghematan anggaran

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil alias PNS tidak akan melibatkan tunjangan kinerja (tukin), melainkan hanya gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Kepastian itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bernomor S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 pada poin yang ketiga.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan
penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat," bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip IDN Times, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Misbakhun Dukung Tax Amnesty Jilid II, Tapi Sindir Kinerja Sri Mulyani

1. Informasi pengurangan gaji ke-13 telah disampaikan sebelumnya bersamaan dengan informasi soal THR

Gaji Ke-13 PNS Dicairkan Tanpa TukinIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelum beredarnya surat yang merupakan turunan dari PP Nomor 63 tahun 2021 tersebut, Sri Mulyani telah menyampaikan perihal pengurangan gaji ke-13 bagi PNS berbarengan dengan pemberian informasi soal besaran THR bagi PNS beberapa waktu silam.

Kala itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa besaran gaji ke-13 PNS akan sama dengan THR, yakni sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan bakal dibayarkan pada bulan Juni.

"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 atau bulan ke-13 yang nanti pelaksanaannya pada bulan Juni 2021 besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," papar Sri Mulyani.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK untuk Lulusan SMA, Cek Daftarnya!

2. Pengurangan gaji ke-13 PNS sebagai imbas dari upaya pemulihan ekonomi nasional

Gaji Ke-13 PNS Dicairkan Tanpa TukinIlustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun di dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengurangan gaji ke-13 bagi PNS dilakukan guna memenuhi kebutuhan belanja dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Untuk itu perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable," demikian yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

3. Isi lengkap surat edaran Sri Mulyani bernomor S-408/MK.02/2021

Gaji Ke-13 PNS Dicairkan Tanpa TukinIDN Times/Hana Adi Perdana

Setidaknya ada tujuh poin di dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani. Berikut isi surat edaran tersebut selengkapnya:

Sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Peraturan
Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi
nasional, penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial
kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah
strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021.

2. Untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

3. Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan
penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke13 sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.

4. Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU)
sepanjang alokasinya diperuntukan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR
dan Gaji ke-13.

5. Selanjutnya, Kementerian/Lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi
anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor :
208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

6. Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan.

7. Seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021
dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Tekor APBN 2022 Turun ke 4,51-4,85 Persen

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya