Garuda Indonesia Libatkan Banyak Konsultan saat Bahas Status PKPU 

Garuda punya waktu 45 hari buat ajukan proposal perdamaian

Jakarta, IDN Times - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengaku tengah membahas perihal proposal perdamaian kepada para konsultannya.

Proposal perdamaian tersebut merupakan lanjutan dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Mitra Buana Koorporindo kepada Garuda Indonesia.

"Kami mulai membahas dengan sejumlah konsultan kita. Opsi-opsi akan ditawarkan di dalam proses restrukturisasi," kata Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetio, dalam Paparan Publik Garuda Indonesia, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Bos Garuda Indonesia: Kami Akan Bangkit Tahun Depan!

1. Beberapa opsi yang ditawarkan dalam PKPU

Garuda Indonesia Libatkan Banyak Konsultan saat Bahas Status PKPU Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Adapun beberapa opsi yang ditawarkan dalam proses PKPU tersebut di antaranya adalah penerbitan zero coupon bond, surat utang, dan penerbitan saham baru.

Untuk penerbitan saham baru, Prasetio menjelaskan Garuda Indonesia akan melakukannya sesuai dengan aturan protokol pasar modal. Artinya, dalam penerbitan saham baru tersebut manajemen Garuda Indonesia bakal tunduk pada ketentuan yang berlaku, tetapi tidak terbatas pada ketentuan pasar modal.

Baca Juga: Status PKPU Sementara, Bos Garuda Indonesia: Bukan Proses Kepailitan

2. Jadwal pelaksanaan PKPU sementara

Garuda Indonesia Libatkan Banyak Konsultan saat Bahas Status PKPU Maskapai Nasional Garuda Indonesia Yayasan Artha Mask Livery dengan Masker (Dok. Garuda Indonesia)

Di sisi lain, Prasetio memastikan pihaknya bakal melakukan rekonsiliasi dan verifikasi utang Garuda Indonesia sesuai dengan jadwal PKPU. "Kita juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline yang nantinya akan disahkan sesuai jadwal PKPU," ujarnya.

Berdasarkan jadwal pelaksanaan PKPU Sementara, manajemen Garuda Indonesia akan memulai rapat kreditur pertama pada Selasa, 21 Desember 2021. Kemudian, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditur ditetapkan pada 5 Januari 2022.

Selanjutnya, rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan utang dijadwalkan pada 19 Januari 2022. Berikutnya pada 20 Januari 2022 akan dilanjutkan rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU.

"Terakhir, sidang permusyawaratan majelis hakim pemutusan perkaran dijadwalkan 21 Januari 2021," kata Prasetio.

Baca Juga: Kembali Digugat PKPU, Garuda Indonesia Buka Suara

3. PKPU sementara bukan proses kepailitan

Garuda Indonesia Libatkan Banyak Konsultan saat Bahas Status PKPU Maskapai Nasional Garuda Indonesia Yayasan Artha Mask Livery dengan Masker (Dok. Garuda Indonesia)

Sebelumnya diberitakan, PKPU Sementara akan berlaku paling lama 45 hari. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menegaskan putusan tersebut bukanlah proses kepailitan.

"Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang," kata Irfan dalam keterangan resmi Garuda Indonesia, Kamis (9/12/2021).

Irfan mengatakan putusan tersebut akan digunakan pihaknya untuk mengajukan proposal perdamaian yang mencakup rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.

"Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Irfan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya