Heboh Pajak Sembako, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani

Sembako yang dijual di pasar tradisional tidak kena pajak

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait rencana pemerintah yang akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk-produk sembako.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya (@smindrawati). Dalam unggahan video dan foto, Sri Mulyani menuliskan caption bahwa pada Senin (14/6/2021) pagi dia mengunjungi Pasar Santa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk berbelanja.

"Pagi tadi saya ke pasar Santa di Kebayoran belanja sayur-sayur dan buah Indonesia segar dan bumbu-bumbuan, sambil ngobrol dengan beberapa pedagang di sana," tulis Sri Mulyani, seperti dikutip IDN Times, Selasa (15/6/2021).

1. Pajak Sembako Tidak Berlaku untuk Sembako yang Dijual di Pasar Tradisional

Heboh Pajak Sembako, Begini Penjelasan Lengkap Sri MulyaniIlustrasi PPN Sembako. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, dalam caption tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa ada salah seorang pedagang yang curhat tentang kekhawatirannya terkait pajak sembako.

"Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual. Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulis menteri yang akrab disapa Ani tersebut.

Lebih lanjut Srimulyani menjelaskan pajak tidak akan asal dipungut untuk penerimaan negara. Namun, pajak disusun guna melaksanakan azas keadilan.

Baca Juga: 3 Kebijakan Pajak Baru Usulan Pemerintah: PPN Sembako hingga Karbon

2. Contoh Produk Sembako yang Bakal Dikenai PPN

Heboh Pajak Sembako, Begini Penjelasan Lengkap Sri MulyaniIlustrasi PPN Sembako. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani pun kemudian menjelaskan beberapa contoh produk sembako yang bakal dikenai PPN. Produk beras memang akan dikenai pajak, tetapi beras-beras yang dijual di pasar tradisional dipastikan Sri Mulyani tidak akan dikenai pajak.

Adapun beras yang tidak dikenai pajak adalah beras produksi para petani lokal seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lainnya. Beras jenis tersebut dinilai Sri Mulyani merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional.

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5 hingga 10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," kata Sri Mulyani.

Pun halnya dengan daging sapi yang terkena pajak adalah jenis premium seperti Kobe dan Wagyu dengan harga 10 hingga 15 kali lipat dibandingkan harga daging sapi biasa.

"Seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak. Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," imbuh Sri Mulyani.

3. Pemerintah Berikan Banyak Insentif Selama Pandemik COVID-19

Heboh Pajak Sembako, Begini Penjelasan Lengkap Sri MulyaniIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani melanjutkan caption di unggahannya dengan menyebutkan beberapa insentif yang diberikan ke masyarakat oleh pemerintah selama pandemik COVID-19.

Salah satunya merupakan insentif pajak guna pemulihan ekonomi seperti Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan.

"Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru," kata Sri Mulyani.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, juga memberikan vaksin secara gratis dan biaya rawat gratis bagi yang positif COVID-19.

Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Batalkan Rencana Pungut Pajak dari Sembako

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya