Hingga Juli 2021, OJK Hentikan Operasional 3.365 Pinjol Ilegal

Hanya 121 pinjol yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan, hingga Juli 2021 terdapat perbedaan sangat mencolok antara daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang ditangani oleh OJK.

Data OJK menunjukkan bahwa dalam periode tersebut, jumlah pinjol ilegal yang ditertibkan jauh lebih banyak ketimbang pinjol legal yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

"Sampai Juli 2021 sudah terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI)," kata Wimboh, dalam acara 'Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal,' secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Ini 3 Cara Lapor Pinjol Ilegal

1. Pinjol legal yang terdaftar di OJK jumlahnya hanya ratusan

Hingga Juli 2021, OJK Hentikan Operasional 3.365 Pinjol IlegalOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Di sisi lain, Wimboh menyampaikan bahwa dalam periode yang sama atau hingga Juli 2021, jumlah pinjol legal terdaftar dan berizin di OJK jumlahnya hanya ratusan.

Data ini berbanding terbalik dengan jumlah pinjol ilegal yang telah ditertibkan oleh SWI.

"Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara P2P lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara," ujar Wimboh.

2. Jumlah penyaluran pinjaman P2P lending

Hingga Juli 2021, OJK Hentikan Operasional 3.365 Pinjol IlegalIlustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun, akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 tercatat sebesar Rp221,56 triliun yang diberikan kepada 64,8 juta entitas.

Sementara itu, jumlah outstanding alias sisa pinjaman yang belum terbayar oleh debitur tercatat sebesar Rp23,4 triliun.

3. Ada lebih dari 7 ribu pengaduan terkait pinjol ilegal

Hingga Juli 2021, OJK Hentikan Operasional 3.365 Pinjol IlegalPolri ungkap kasus pinjol ilegal yang memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba. (dok. Humas Polri)

Wimboh pun memaparkan bahwa sampai saat ini SWI terus bekerja keras, bukan hanya membekukan pinjol ilegal, melainkan juga menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.

Tercatat sampai sekarang ada lebih dari tujuh ribu laporan atau pengaduan masyarakat kepada SWI yang berkaitan dengan pinjol ilegal.

"SWI telah bekerja keras bersama-sama dengan pemangku kepentingan yang bergabung menindaklanjuti, jumlahnya sudah 7.128 pengaduan terkait pinjol ilegal ini," ucap Wimboh.

Baca Juga: Telat Bayar, Nasabah Difitnah Pinjol Ilegal sebagai Bandar Narkoba

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya