Ikuti Jejak Tiongkok, Indonesia Mesti Buat Mata Uang Digital Sendiri

Tiongkok telah meluncurkan mata uang yuan digital

Jakarta, IDN Times - Penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia sampai saat ini masih dilarang oleh Bank Indonesia (BI). Berangkat dari hal tersebut, pemerintah atau BI diharapkan mampu mengikuti jejak Tiongkok yang meluncurkan mata uang digital guna 'melawan' mata uang kripto.

Hal tersebut disampaikan oleh Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Iman Sugema dalam diskusi daring "Plus-Minus Investasi Aset Kripto," Kamis (24/6/2021).

"Karena itu langkah yang dilakukan Pemerintah China ini harus kita pelajari seksama, bukan meng-copy, tapi mengedepankan apapun yang terjadi di pasar kripto selayaknya didesain untuk menciptakan keuntungan buat negara atau kepentingan masyarakat lebih luas," tutur Iman.

1. Tiongkok mengeluarkan uang digital sendiri

Ikuti Jejak Tiongkok, Indonesia Mesti Buat Mata Uang Digital SendiriIlustrasi bendera Tiongkok (ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter)

Iman menambahkan, Tiongkok saat ini sudah mengeluarkan uang digitalnya sendiri yang bernama Yuan Digital.

Keputusan pemerintah Tiongkok atau People's Bank of China dalam merilis mata uang digital resmi itu dianggap Iman sebagai langkah untuk melindungi negaranya dari kehancuran akibat mata uang kripto.

"Karena simply Pemerintah China nggak ingin kemudian negaranya porak poranda hanya karena kegemaran orang dalam berjudi kemudan termanifestasi atau tersalurkan dalam bentuk uang kripto," ungkapnya.

Alih-alih memberikan keuntungan kepada penerbit uang kripto, Pemerintah Tiongkok justru mengeluarkan Yuan Digital guna memberikan keuntungan lebih besar ke negara.

"Jadi prinsipnya adalah bagaimana negara mendapatkan keuntungan jauh lebih besar dari uang kripto ketimbang para penerbit uang kripto yang tak memiliki apapun kecuali teknologi," tutur Iman.

Baca Juga: Mendag Sebut Aset Kripto Tumbuh 5 Kali Lipat Jadi Rp370 Triliun 

2. Pemerintah perlu keluarkan aturan ketat untuk mata uang kripto

Ikuti Jejak Tiongkok, Indonesia Mesti Buat Mata Uang Digital SendiriIlustrasi Bitcoin (Twitter.com/bitcoin)

Pemerintah, kata Iman, juga perlu mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang benar-benar bisa menata pergerakan mata uang kripto.

Sebab, saat ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dianggap Iman hanya mengeluarkan kebijakan yang mengakomodasi keberadaan mata uang kripto sebagai aset di Indonesia.

"Maka policy maker perlu segera mengeluarkan aturan ketat untuk kripto ini, saat ini BAPPEBTI akomodatif dan tanpa aturan yang super ketat, suatu saat (kripto) pasti akan mengganggu sistem perekonomian," sambung dia.

3. Mata uang kripto akan selalu jadi lahan spekulasi

Ikuti Jejak Tiongkok, Indonesia Mesti Buat Mata Uang Digital SendiriIlustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun, usulan-usulan bagi pemerintah tersebut disampaikan Iman lantaran sifat kripto yang erat dengan spekulasi.

"Kripto akan selalu menjadi lahan untuk spekulasi sampai kapan pun dan akibatnya kalau nature-nya dia sebagai speculative asset, maka bisa jadi pergerakan harganya above normal, far above normal," imbuh Iman.

Baca Juga: Yuk Dicek, Ini Daftar 62 Entitas Investasi Aset Kripto Ilegal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya