Ini 5 Perbedaan Obligasi dan Sukuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam dunia pasar modal, terdapat istilah obligasi. Bagi kamu yang belum paham, obligasi juga sering disebut sebagai surat utang.
Secara definisi, obligasi alias surat utang ini merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh emiten yang berisi perjanjian antara perusahaan sebagai peminjam dan investor sebagai pemberi pinjaman.
Perusahaan yang menerbitkan obligasi berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman dalam tempo yang telah ditentukan. Selain itu, mereka juga wajib membayarkan bunga kepada pemberi pinjaman.
Di samping itu, ada dua jenis obligasi, yakni obligasi konvensional (obligasi) dan obligasi syariah yang kerap dikenal dengan sebutan sukuk.
Kesamaan keduanya adalah sama-sama memberikan bungai sebagai bentuk keuntungan bagi pemberi pinjaman. Namun, obligasi dan sukuk memiliki beberapa perbedaan seperti berikut.
1. Sifat instrumen
Perdagangan obligasi pada investasi obligasi konvensional dianggap sebagai surat pernyataan utang. Sementara sukuk, menganggapnya sebagai sertifikat atas kepemilikan aset.
Hal ini kemudian membuat sukuk memiliki Surat Berharga Syariah Negara (SSBSN) sebagai bukti atas kepemilikan obligasi, sedangkan obligasi konvensional yang mencakup Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Saving Bond Ritel (SBR) tidak memerlukan hal seperti itu.
Baca Juga: Ada Banyak Jenis-Jenis Obligasi, Mana Pilihan Investasimu?
2. Keuntungan sukuk dan obligasi
Sukuk dan obligasi sama-sama memiliki keuntungan. Bedanya, keuntungan ORI dan SBR pada obligasi adalah berupa kupon atau bunga dan capital gain.
Sementara pada sukuk, keuntungan atau imbalan yang diterima investor berasal dari uang sewa atau ujrah, margin, bagi hasil, atau imbalan lain sesuai akad yang sudah disepakati bersama sebelumnya.
3. Penggunaan dana
Editor’s picks
Dalam obligasi, semua jenis industri boleh menerbitkannya. Tidak ada batasan jenis industri untuk bisa menebitkan obligasi.
Di sisi lain, pada sukuk, jenis industri yang boleh menerbitkannya harus benar-benar terbebas dari segala unsur yang diharamkan oleh syariah.
4. Besaran biaya pungutan OJK
Obligasi dan sukuk merupakan jenis investasi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun, semua investasi yang berada di bawah pengawasan OJK ditarik biaya khusus atau kerap disebut sebagai pungutan OJK. Biaya ini digunakan untuk mendanai kegiatan operasional, pengadaan aset, dan kegiatan lainnya.
Jumlah pungutannya biasanya adalah 0,05 persen dari nilai emisi. Untuk obligasi, maksimal Rp750 juta, sedangkan sukuk maksimal Rp150 juta.
5. Biaya administratif dan dokumen pertanggungjawaban
Perbedaan berikutnya antara obligasi dan sukuk adalah dari segi biaya administratif dan dokumen pertanggungjawaban.
Pada obligasi, investor hanya perlu membayar biaya administratif dan membutuhkan laporan pertanggungjawaban yang biasa disebut dokumen dengan isi relatif singkat.
Kemudian pada sukuk, biaya administrasinya ditambah biaya upah Dewan Pengawas Syariah. Hal ini lantaran penerbitan sukuk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun, untuk dokumen pertanggungjawabannya, sukus memiliki dokumentasi tambahan yang berisikan berbagai transaksi pembayaran syariah.
Baca Juga: Obligasi Syariah dan Konvensional, Apa Bedanya?