Ini Alasan Kemenkeu Bebaskan Pajak Sewa Ruko di Pasar dan Mal

Bebas pajak berlaku sejak Agustus hingga Oktober 2021

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi membebaskan penerapan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk penyewaan ruko atau gerai bagi pedagang eceran, baik yang ada di pasar tradisional maupun mal.

Keputusan Sri Mulyani tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 tahun 2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan Atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kapal Pesiar hingga Yacht untuk Pariwisata

1. Alasan pemerintah keluarkan PMK 102 tahun 2021

Ini Alasan Kemenkeu Bebaskan Pajak Sewa Ruko di Pasar dan MalKepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu (Tangkap Layar Kementerian Keuangan)

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan keputusan ini dibuat untuk menambah insentif perpajakan guna membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemik COVID-19.

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu meringankan beban sektor ritel selama pandemik," ujar , dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Girangnya Sri Mulyani, Surat Utang Laris Manis Diborong Investor

2. Peruntukkan insentif PPN yang ditanggung pemerintah (DTP)

Ini Alasan Kemenkeu Bebaskan Pajak Sewa Ruko di Pasar dan MalPedagang sembako. (IDN Times/Holy Kartika)

Febrio menambahkan, insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini bakal membantu pelaku sektor ritel yang terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan atau jasa langsung ke konsumen akhir.

"Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas," ujar dia.

3. Penghitungan PPN yang ditanggung pemerintah

Ini Alasan Kemenkeu Bebaskan Pajak Sewa Ruko di Pasar dan MalIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, PPN yang ditanggung pemerintah itu dihitung dari tarif yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

Penggantian itu sendiri dalam regulasi sudah termasuk biaya pelayanan alias service charges, baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun secara terpisah.

"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 PMK Nomor 102 tahun 2021.

Beleid terbaru ini pun sudah berlaku sejak 30 Juli 2021 setelah resmi ditandatangani oleh Sri Mulyani pada saat yang sama.

Baca Juga: Ini Daftar Perubahan Insentif Pajak yang Diberlakukan Kemenkeu

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya