Ini Kemungkinan Skema Tax Amnesty Jilid II

Keduanya ada di dalam materi paparan Sri Mulyani kepada DPR

Jakarta, IDN Times - Demi memaksimalkan penerimaan perpajakan 2022, pemerintah berencana kembali menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Namun, sampai saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum mengungkapkan secara gamblang tentang rencana tersebut.

Kendati demikian, ada sedikit titik terang mengenai skema tax amnesty jilid II setelah hal tersebut terlihat pada materi paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang disampaikan di depan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam rapat kerja, Senin (31/5/2021).

Dalam materi paparan tersebut ada dua macam skema yang mungkin digunakan dalam tax amnesty jilid II mendatang.

Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Tax Amnesty Jilid II Berdampak Buruk ke Ekonomi RI

1. Dua macam skema tax amnesty jilid II

Ini Kemungkinan Skema Tax Amnesty Jilid IIIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Skema yang pertama adalah pembayaran pajak penghasilan atau PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif pengampunan pajak atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan pada saat pengampunan pajak.

Adapun, skema yang kedua adalah pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT 2019. Skema tersebut memungkinkan wajib pajak (WP) terhindar dari sanksi dan juga diberikan tarif lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN).

2. Tiga lapisan tarif dalam program tax amnesty jilid I

Ini Kemungkinan Skema Tax Amnesty Jilid IIIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, dalam hal lapisan tarif, jika mengacu kepada Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, maka pemerintah menerapkan tiga lapisan tarif saat menggelar tax amnesty jilid I lima tahun silam.

Periode I, yakni pada 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016 dengan tarif tebusan dua persen untuk deklarasi dalam negeri dan empat persen untuk deklarasi luar negeri.

Kemudian periode II pada 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan tiga persen untuk deklarasi dalam negeri dan enam persen untuk deklarasi luar negeri.

Berikutnya periode III, yakni pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan lima persen untuk deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri.

Baca Juga: Selain Indonesia, Negara Mana Saja yang Terapkan Tax Amnesty?

3. Kemungkinan lapisan tarif dalam tax amnesty jilid II

Ini Kemungkinan Skema Tax Amnesty Jilid IILapisan tarif PPh orang pribadi. (IDN Times/Devin Adrian)

Jika mengacu pada skema pertama yang telah disebutkan sebelumnya, maka lapisan tarif pada tax amnesty jilid II di atas lima persen untuk deklarasi dalam negeri dan lebih dari 10 persen untuk deklarasi luar negeri.

Kemudian, apabila skema dua yang digunakan maka tarifnya mengikuti yang sudah ada pada lapisan tarif PPh, yakni tertinggi 30 persen bagi WP orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta setahun. Di sisi lain, Sri Mulyani pun masih enggan membahas soal rencana pemerintah menggulirkan tax amnesty jilid II.

"Saya rasa saya akan skip untuk penerimaan pajak, mungkin akan dibahas di panja (panitia kerja) I," ujar dia.

Baca Juga: Di depan DPR, Sri Mulyani Buka Suara Soal Tax Amnesty Jilid II

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya