Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

Pemerintah targetkan 8 juta pekerja yang mendapatkan subsidi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana memberikan subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak pandemik COVID-19. Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

"Maka kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak (COVID-19)," ujar Ida saat Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7/2021).

Adapun, pemberian subsidi upah bagi para pekerja terdampak pandemik COVID-19 dilakukan dengan beberapa persyaratan.

1. Syarat penerima subsidi upah

Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 JutaIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida menyampaikan, pihaknya telah menetapkan beberapa syarat bagi para pekerja agar bisa memperoleh subsidi upah tersebut, antara lain:

  • Pekerja atau buruh mesti memiliki nomor induk kependudukan yang dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk alias KTP.
  • Pekerja atau buruh penerima upah juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan. Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juli 2021.
  • Peserta tersebut adalah pekerja yang membayar iuran dengan nominal dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan laporan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja diwajibkan memiliki rekening bank yang aktif. Selain itu, pekerja atau buruh yang berhak atas subsidi upah ini adalah mereka yang tinggal di wilayah PPKM level 4.
  • Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM dan berhak atas subsidi upah adalah pekerja di industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

"Data BPJS ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik, yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini," ucap Ida.

Ida pun menyampaikan, dalam hal pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) sebagai batas kriteria upah.

"Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri," tutur Ida.

Baca Juga: Pekerja Terdampak COVID-19 Diusulkan Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta

2. Penyaluran bantuan melalui bank BUMN

Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 JutaIlustrasi ATM Link. (Dok. Istimewa)

Terkait penyaluran bantuan, Ida mengatakan, prosesnya akan dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Ia juga mengatakan bahwa mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.

"Yang akan diberikan sekaligus. Artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta," kata Ida.

3. Targetkan 8 juta pekerja sebagai penerima subsidi upah

Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 JutaIlustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Terkait target, Ida menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan untuk bisa memberikan subsidi upah tersebut kepada delapan juta pekerja. "Dengan demikian akan membutuhkan anggaran yang estimasinya sebesar Rp8 triliun," ucap dia.

Di sisi lain, Ida juga menjelaskan bahwa data calon penerima bantuan upah bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan nantinya mesti memvalidasi dan memverifikasi data kepesertaan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Kemudian dari data tersebut disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempat bekerja dan selanjutnya diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Subsidi Gaji untuk Karyawan yang Dirumahkan

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya