Investasi Miras Bisa Jadi Sumber Pemasukan Baru Daerah Wisata

Investasi miras sebagai peluang ekonomi baru

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan yang melegalkan investasi minuman keras (miras) di Indonesia. Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua jadi empat provinsi yang diperbolehkan untuk mendapatkan investasi miras di Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," demikian tertulis dalam Pasal 2 dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Tolak Perpres Miras, Muhammadiyah: Cari Investasi di Sektor Lain Saja!

1. Sebagai substitusi pemasukan daerah

Investasi Miras Bisa Jadi Sumber Pemasukan Baru Daerah WisataMiras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Empat provinsi tersebut diketahui memiliki potensi wisata cukup besar dan legalisasi investasi miras di sana bisa menjadi salah satu cara bagi pemerintah, baik pusat maupun lokal mendapatkan pemasukan terlebih pada masa sulit akibat pandemik COVID-19 saat ini.

"Investasi miras tersebut dapat dimaknai sebagai cara pemerintah untuk membuka peluang ekonomi karena untuk sementara industri hilir pariwisata sedang stagnan," ujar pengamat pariwisata Janianton Damanik, saat dihubungi IDN Times, Senin (1/3/2021).

Legalisasi investasi miras tersebut disebut Anton juga bisa dianggap sebagai sebuah pilihan yang sulit bagi pemerintah akibat merosotnya permintaan dan penawaran barang serta jasa di level masyarakat.

2. Harus menguntungkan UMKM

Investasi Miras Bisa Jadi Sumber Pemasukan Baru Daerah WisataIDN Times/Daruwaskita

Dalam Pasal 6 disebutkan industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Anton menilai bahwa ketentuan legalisasi investasi miras ini sudah sepatutnya menguntungkan untuk UMKM lokal apabila ingin dampaknya terasa dari sisi ekonomi dan pariwisata.

"Dalam konteks pariwisata yang memberdayakan lokal mestinya desainnya adalah UMKM yang diintervensi dengan skema pendampingan berlanjut sehingga produknya terstandar, dengan begitu ekonomi oleh rakyat dan untuk rakyat lebih mudah terwujud. Sementara, mengandalkan modal asing bagus juga sepanjang ia bisa bermitra dengan UMKM, tapi bukan predator UMKM," jelas Anton.

Baca Juga: Jokowi Buka Pintu Investasi Bagi Industri Minuman Keras

3. Menguntungkan sektor ekonomi pariwisata lokal

Investasi Miras Bisa Jadi Sumber Pemasukan Baru Daerah WisataIlustrasi (IDN Times/Daruwaskita)

Di sisi lain, Anton menyatakan bahwa legalisasi investasi miras ini mungkin bisa meningkatkan sektor ekonomi pariwisata lokal. "Meningkatkan mungkin ya, tapi apakah peningkatan itu signifikan, ini yang masih teka-teki," imbuh dia.

Oleh sebab itu, Anton menyatakan bahwa butuh kajian kelaikan ekonomi dan budaya untuk melihat apakah nantinya legalisasi investasi miras ini memiliki potensi kontribusi ekonomi pariwisata ke empat provinsi yang menjadi lokasi investasi tersebut.

Baca Juga: Tolak Perpres Miras, Muhammadiyah: Cari Investasi di Sektor Lain Saja!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya