Jokowi Terbitkan PP Baru untuk Atur BUMN, Kementerian Bakal Pelajari 

Jokowi baru teken PP nomor 23 tahun 2022

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang baru diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo beberapa waktu lalu.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mempelajari isi dari PP tersebut. Hal itu lantaran tidak banyak perubahan dari beleid tersebut dibandingkan PP 45/2004 sebelumnya.

"Pasti setiap ada peraturan seperti itu, ada turunannya dong yang teknisnya oleh peraturan menteri, tetapi kalau misalnya tidak ada perubahan dari yang sebelumnya bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap menggunakan peraturan lama. Nanti kita lihat satu per satu dari hasil PP tersebut," tutur Arya dalam keterangannya kepada awak media, Senin (13/6/2022).

Berikut ini beberapa perbedaan antara PP 23/2022 dengan PP 45/2005.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP 23, Direksi Wajib Tanggung Jawab Bila BUMN Rugi

1. Anggota direksi tidak bertanggung jawab kalau BUMN merugi

Jokowi Terbitkan PP Baru untuk Atur BUMN, Kementerian Bakal Pelajari Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Satu hal paling menonjol dalam PP 23/2022 adalah keberadaan pernyataan bahwa anggota direksi tidak lagi bertanggung jawab ketika kerugian terjadi di tubuh BUMN.

Pasal 27 ayat 2a beleid tersebut menjelaskan, setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan atas beberapa hal.

Pertama, kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Kedua, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.

Ketiga, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan keempat telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Baca Juga: BRI Raih Laba Terbanyak BUMN, Anggota DPR Minta Erick Beri Reward

2. Perubahan diksi dari pemilik modal menjadi menteri

Jokowi Terbitkan PP Baru untuk Atur BUMN, Kementerian Bakal Pelajari Menteri BUMN Erick Thohir saat memberikan sambutan dalam kampanye "Girls Take Over" di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (27/9/2021) - (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Perubahan lain yang ada di dalam PP 23/2022 adalah pergantian diksi pemilik modal menjadi menteri di beberapa pasal. Hal tersebut seolah mempertegas peran Menteri BUMN sebagai perwakilan pemerintah dalam pengelolaan BUMN.

Adapun pergantian diksi tersebut bisa terlihat di Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:

"Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalainnya menimbulkan kerugian pada Perum."

Baca Juga: Jokowi Minta Direksi BUMN Tanggung Jawab bila Rugi, Anggota DPR Dukung

3. Terdapat kontradiksi di PP 23/2022

Jokowi Terbitkan PP Baru untuk Atur BUMN, Kementerian Bakal Pelajari Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara Silaturahmi Nasional NasDem, Kamis (2/5/2022). (IDNTimes/Istimewa)

Di sisi lain, keberadaan Pasal 27 ayat 3 tersebut mendukung Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Adapun Pasal 27 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:

"Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN."

Keberadaan Pasal 27 ayat 2a yang baru disisipkan di dalam PP 23/2022 pun seolah kontradiktif terhadap dua ayat yang sudah ada sebelumnya di Pasal 27 PP 45/2004.

Berikut isi lengkap Pasal 27 ayat 2a PP 23/2022:

Setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;

b. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai
dengan maksud dan tqiuan BUMN;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya