Jos! 51.582 Orang Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II

Program Pengungkapan Sukarela berakhir pada Juni 2022

Jakarta, IDN Times - Jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II semakin bertambah. Hal itu disambut gembira Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingat PPS akan berakhir pada Juni 2022 mendatang.

"Untuk PPS, Alhamdulillah pesertanya dari hari ke hari makin menunjukkan peningkatan. Sampai kemarin atau per hari ini 27 Mei 2022, peserta yang ikut PPS mencapai 51.682 Wajib Pajak," ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal dalam media briefing di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Adapun jumlah tersebut terdiri atas 60.179 surat keterangan yang diajukan oleh WP peserta PPS.

Baca Juga: Mantap! 46.676 Wajib Pajak Telah Ikuti Tax Amnesty Jilid II

1. Penerimaan yang telah diperoleh negara dari tax amnesty jilid II

Jos! 51.582 Orang Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid IIIlustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menunjukkan perolehan penerimaan negara dari para WP yang mengikuti PPS tersebut. Dari data terkini, penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) final mencapai Rp10,38 triliun dan nilai harta bersih sebesar Rp103,32 triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp6,49 triliun. Kemudian deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp89,24 triliun dan deklarasi luar negeri Rp7,57 triliun.

Baca Juga: Disentil soal Pajak, Crazy Rich Juragan 99 Lapor SPT dan Tax Amnesty

2. Pelaporan WP yang ikut PPS melonjak pada Maret dan April

Jos! 51.582 Orang Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid IIIlustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Yon menambahkan, pelaporan WP yang ikut dalam PPS sedikit mengalami perlambatan pada bulan ini. Hal itu lantaran adanya libur Lebaran pada awal Mei.

"Di bulan Mei memang sempat melambat karena di awal bulan ada Lebaran, kita liburnya cukup lama dan yang mau setor juga libur," ucap dia.

Namun, hal itu bukan masalah mengingat jumlah WP yang melaporkan hartanya untuk PPS mengalami lonjakan pada medio April dan Maret.

"Peserta PPS melonjak di Maret dan April. Maret dan April adalah momen ketika DJP mengeluarkan surat himbauan mengingatkan kpd Wajib Pajak secara intensif melalui email blast yang disampaikan ke lebih dr 1,6 juta Wajib Pajak," tutur Yon.

Baca Juga: Sejauh Mana Tax Amnesty Jilid II Untungkan Wajib Pajak dan Negara?

3. Manfaat PPS untuk Indonesia

Jos! 51.582 Orang Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid IIilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, antusiasme yang begitu tinggi dari WP dalam mengikuti PPS diharapkan mampu memberikan manfaat bagi perpajakan di Indonesia. Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David mengatakan, dengan digelarnya Tax Amnesty Jilid II, maka semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri dan bakal meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara.

Adapun dari sisi perpajakan, PPS juga dapat membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha untuk keluar dari resesi akibat pandemik.

"Dengan terbitnya kebijakan program Tax Amnesty jilid II, kita dapat melihat bahwa pemerintah memandang perlu untuk memberi kesempatan bagi WP untuk mengikuti program Tax Amnesty kembali. Secara praktis dengan adanya kebijakan ini, segera baik negara maupun P diharapkan akan dapat menikmati manfaat dengan proses yang relatif sederhana/singkat," kata Tommy, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (31/1/2022).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya