Kasus Korupsi Ekspor CPO, MAKI Harap Mendag Hadiri Panggilan Kejagung 

Lutfi punya tanggung jawab dalam kasus suap izin ekspor CPO

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memanggil Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, sebagai saksi kasus suap pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Koordinator MAKI, Boyamin Saimin, memandang pemanggilan Lutfi oleh Kejagung merupakan langkah penting untuk makin membuat kasus tersebut terang benderang dan semakin jelas duduk perkaranya.

"Kepentingan pemanggilan ini adalah dalam rangka mencari tahu atau membuat terang peristiwanya berkaitan dengan kegiatan izin ekspor, di mana izin ekspor tiga perusahaan itu diduga tidak memenuhi syarat atau diduga terdapat manipulasi atau fiktif, sehingga sebenarnya tidak layak melakukan ekspor, tetapi tetap diberikan izin ekspor," tutur Boyamin dalam keterangannya kepada media, Selasa (3/5/2022).

Baca Juga: Fadli Zon Minta Kejagung Usut Mafia Migor Sampai Mendag Lutfi

1. Lutfi punya tanggung jawab dalam kasus ekspor CPO

Kasus Korupsi Ekspor CPO, MAKI Harap Mendag Hadiri Panggilan Kejagung Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi. (dok. Tangkapan Layar Zoom)

Boyamin mengatakan, Mendag Lutfi memiliki tanggung jawab tersendiri dalam kasus pemberian izin ekspor CPO tersebut.

Bagaimana pun, kata dia, Lutfi merupakan pimpinan tertinggi di Kementerian Perdagangan (Kemendag), sehingga sudah sepantasnya dia mengetahui semua hal terkait izin ekspor CPO yang diberikan pihaknya.

"Dia bertanggung jawab, secara manajemen selaku pimpinan tertinggi di Kementerian Perdagangan. Bagaimana dia melakukan pengawasan, bagaimana dia melakukan sistem pengawasan juga berkaitan dengan kegiatan-kegiatan izin ekspor. Nah, di situlah kepentingan Kejaksaan Agung meminta keterangan Lutfi, bagaimana dia tahu atau tidak tahu berkaitan dengan dugaan pemberian izin yang tidak memenuhi syarat tersebut," ucap Boyamin.

2. MAKI harap Mendag Lutfi tidak mangkir dari panggilan Kejagung

Kasus Korupsi Ekspor CPO, MAKI Harap Mendag Hadiri Panggilan Kejagung Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Berkaitan dengan hal tersebut, Boyamin berharap, Mendag Lutfi bisa menghadiri pemanggilan Kejagung. Kehadiran Lutfi bukan untuk menunjukkan salah atau tidaknya dia, melainkan memberikan keterangan yang bisa berdampak terhadap empat tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor CPO tersebut.

"Ini azas praduga tidak bersalah dan justru bisa saja keterangan-keterangannya nanti, memberatkan atau meringankan bagi para tersangka, dan itu saya berharap Menteri Perdagangan hadir memberikan keterangannya sebagai penghormatan terhadap hukum," beber Boyamin.

Kehadiran Lutfi, sambung Boyamin, juga sejalan dengan tekad dia untuk mengungkap mafia minyak goreng yang beberapa waktu lalu dikatakan di hadapan anggota DPR RI.

"Ini sekalian memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung bahwa ini juga selain mengungkap tiga perusahaan (terlibat), juga mudah-mudahan Menteri Perdagangan memberikan data sebanyak-banyaknya, sehingga Kejaksaan Agung mampu mengungkap yang lebih besar dan lebih banyak lagi," ujar Boyamin.

Baca Juga: Kejagung Periksa 30 Saksi Kasus Mafia Minyak Goreng

3. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi satu dari empat tersangka

Kasus Korupsi Ekspor CPO, MAKI Harap Mendag Hadiri Panggilan Kejagung Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (ANTARA/Mentari Dwi Gayati.)

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan empat tersangka kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO). Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Mager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager PT Musim Mas.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation), dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya