Kasus SiCepat, Jasa Ekspedisi Lain Ditakutkan PHK-Tak Bayar Pesangon

SiCepat lakukan PHK massal sejak 3 bulan lalu

Jakarta, IDN Times - PHK massal yang dibarengi pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri oleh SiCepat bisa jadi perseden buruk bagi perlindungan pekerja, khususnya kurir di perusahaan jasa ekspedisi lainnya.

Menurut Peneliti Muda di Institute of Governance and Public Affairs Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Novianto, SiCepat ingin menghindari pembayaran pesangon kepada para kurir atau pekerjanya yang di-PHK.

"Nah ini jadi persoalan yang berbahaya ke depannya karena memang hal ini juga bisa dilakukan nanti, tidak hanya di SiCepat, tapi juga di perusahaan-perusahaan jasa ekspedisi lainnya sehingga ini bisa jadi perseden buruk bagi perlindungan pekerja, kurir, dan yang lain," ucap Arif kepada IDN Times, Senin (14/3/2022).

1. Minim pengawasan dari pemerintah

Kasus SiCepat, Jasa Ekspedisi Lain Ditakutkan PHK-Tak Bayar PesangonIlustrasi pengiriman SiCepat. (Dok. SiCepat)

Arif kemudian menyoroti minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemnaker, dinilai Arif, mesti mengawal dan menegakkan aturan yang mereka buat, dalam hal ini pembayaran pesangon bagi para pekerja atau kurir yang terkena PHK.

"Ketika tidak ditegakkan aturan ini, aturan tentang hak-hak dari pekerja yang kemudian di-PHK, tapi tanpa pesangon dan malah dipaksa mengundurkan diri maka berpotensi menciptakan konflik horizontal di dalam masyarakat itu sendiri," ujar dia.

Baca Juga: Paksa Kurir Teken Surat Resign, SiCepat Dituding Memanipulasi PHK

2. Respons pemerintah lambat

Kasus SiCepat, Jasa Ekspedisi Lain Ditakutkan PHK-Tak Bayar PesangonMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Arif pun menambahkan, pihaknya telah berupaya untuk mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap para pekerja mitra, seperti kurir ekspedisi dan pengemudi ojek daring.

Namun, sambung Arif, respons pemerintah masih lambat dan cenderung tidak menganggap pengawasan itu sebagai satu hal penting.

"Kawan-kawan juga sudah pernah membuat petisi yang ditandatangani hampir 10 ribu orang, yang meminta kepada Kemnaker untuk memberikan perlindungan bagi kurir dan pemberian kondisi kerja yang layak, tetapi juga tidak ada respons yang bagus dari mereka untuk melindungi ini," katanya.

3. SiCepat enggan bayar pesangon

Kasus SiCepat, Jasa Ekspedisi Lain Ditakutkan PHK-Tak Bayar PesangonLogo SiCepat Ekspres

Sebelumnya, SiCepat menjadi viral dalam beberapa hari ke belakang lantaran disebut melakukan PHK massal kepada para kurirnya dengan memaksa mereka menandatangani surat pengunduran diri.

Kabar mengenai PHK massal yang dilakukan SiCepat diunggah oleh akun Twitter Arif Novianto dalam cuitannya Sabtu, 12 Maret lalu.

"Gelombang PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yang dipecat, tapi mereka disodori surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir. Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap," tulis dia, dikutip IDN Times, Senin (14/3/2022).

Dalam lanjutan cuitannya, dia menuliskan, SiCepat telah melakukan PHK massal selama tiga bulan terakhir.

Namun, para kurir yang diperlakukan seperti itu tidak terima begitu saja dan tengah menggugat manajemen SiCepat.

"PHK oleh Sicepat sudah dimulai sejak 3 bulan lalu. Kawan kurir yang dipecat tengah menggugatnya dengan didampingi oleh serikat. PHK dilakukan untuk memindahkan kurir dalam mekanisme kerja outsourcing," tulisnya.

Baca Juga: PHK dan Paksa Kurir Tanda Tangan Surat Resign, SiCepat Minta Maaf

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya