Kehadiran UU HPP Dongkrak Penerimaan Pajak Tahun Depan

PPN akan naik menjadi 11 persen mulai April 2022

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan bakal ada kenaikan penerimaan pajak dari yang sudah ditargetkan pada tahun 2022 mendatang. Hal itu seiring dengan telah disahkannya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) oleh DPR RI.

"Terkait penerimaan perpajakan di 2022 diperkirakan akan ada peningkatan. Beberapa peraturan (di UU HPP) itu akan berlaku pada 2022, seperti PPN mulai 1 April 2022, PPh diberlakukan juga di 2022. Jadi kita melihat ada potensi peningkatan," kata Suahasil dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021) malam.

Baca Juga: Poin-Poin Berpolemik di RUU HPP yang Disahkan Hari Ini

1. Peningkatannya lebih dari Rp100 triliun

Kehadiran UU HPP Dongkrak Penerimaan Pajak Tahun DepanIlustrasi Kenaikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Suahasil kemudian menambahkan, peningkatan penerimaan pajak tahun 2022 bisa mencapai hampir Rp140 triliun seiring dengan diberlakukannya UU HPP. Peningkatan tersebut pun diprediksi Suahasil bakal berlanjut hingga tahun 2023.

"Kemudian tahun 2023 kenaikannya Rp150 triliun hingga Rp160 triliunan dan ini nggak akan terjadi dengan sendirinya. Teman-teman di DJP yang bertugas mengumpulkan pajak harus bekerja lebih keras dalam mengcover bidang yang selama ini menjadi sumber penerimaan pajak," tutur dia.

Baca Juga: Sah! DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang

2. Sri Mulyani siap optimalkan penerimaan perpajakan tahun 2022

Kehadiran UU HPP Dongkrak Penerimaan Pajak Tahun DepanIlustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan bakal mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan peneriman negara bukan pajak (PNBP) pada 2022 mendatang.

Hal itu tak terlepas dari adanya perubahan pendapatan negara yang disetujui DPR RI di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.846,1 triliun.

Pendapatan negara itu naik 6,3 persen dibandingkan outlook pendapatan negara tahun ini yang sebesar Rp1.735,7 triliun. Kehadiran UU HPP yang berlaku tahun depan pun diharapkan bisa meningkatkan penerimaan perpajakan Indonesia.

"Kontribusi pajak dan PNBP terhadap APBN akan terus dioptimalkan dengan pengelolaan yang semakin membaik," ujar Sri Mulyani, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani: RUU HPP untuk Dukung Indonesia Maju

3. Kebijakan perpajakan baru pada 2022

Kehadiran UU HPP Dongkrak Penerimaan Pajak Tahun DepanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Seiring dengan disahkannya UU HPP, itu berarti ada sejumlah kebijakan perpajakan baru yang akan mulai berlaku tahun depan. Di antaranya adalah kembalinya program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang mulai dilakukan per 1 Januari 2022.

Tax amnesty dalam UU HPP disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Skema tarif yang ditetapkan pemerintah dalam tax amnesty jilid II berkisar antara 6-18 persen yang dibedakan dari segi waktu kepemilikan aset, yakni kepemilikan aset per 31 Desember 2015 dan perolehan aset 2016-2020.

Kebijakan perpajakan baru lainnya adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku sejak 1 April 2022. Tarif PPN tersebut bakal naik dari 10 persen menjadi 11 persen.

Kemudian, dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen yang berlaku paling lambat pada Januari 2025.

Berikutnya adalah lapisan atau bracket baru untuk pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) yang tadinya hanya empat, menjadi lima mulai tahun depan.

Lima lapisan terbaru PPh OP yang diatur dalam RUU HPP adalah sebagai berikut.

  • Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen.
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya