Kemenkeu Bakal Periksa Ulang Wajib Pajak Kasus Korupsi Angin Prayitno

Kemenkeu tidak dapat menoleransi kasus korupsi pajak

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak dapat menoleransi kasus dugaan korupsi pajak yang dilakukan eks pejabat Direkrorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.

"Kementerian Keuangan tidak menoleransi tindakan seperti ini yang sangat menghianati perjuangan perbaikan yang sedang dan terus-menerus kami lakukan," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Sumiyati, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: KPK Cecar Angin Prayitno Aji Soal Penerimaan Uang Pemeriksaan Pajak

1. Pemeriksaan ulang untuk melihat potensi belum masuknya hak negara ke kas negara

Kemenkeu Bakal Periksa Ulang Wajib Pajak Kasus Korupsi Angin PrayitnoIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Sumiyati menegaskan bahwa pihaknya bakal menelusuri segala kemungkinan untuk membuktikan adanya hak negara yang belum diterima akibat kasus korupsi tersebut.

"Terhadap wajib pajak yang terlibat kasus suap ini, sedang dilakukan pemeriksaan ulang untuk melihat adanya potensi penerimaan yang menjadi hak negara yang belum disetorkan ke kas negara," jelas dia.

Upaya itu dilakukan Kemenkeu dengan membentuk sebuah tim gabungan yang terdiri dari pejabat fungsional pemeriksan pajak Ditjek Pajak, pejabat fungsional penilai pajak unsur kepatuhan internal, dan juga dari Itjen Kemenkeu.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka 

2. Pemeriksaan ulang terhadap wajib pajak dalam kasus korupsi Angin Prayitno Aji

Kemenkeu Bakal Periksa Ulang Wajib Pajak Kasus Korupsi Angin PrayitnoMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menegaskan pihaknya mulai melakukan pemeriksaan ulang terhadap tiga wajib pajak dalam kasus korupsi Angin Prayitno Aji.

"Yang kami lakukan menurut undang-undang ketentuan hukum dan tata cara perpajakan adalah pemeriksaan ulang terhadap tiga wajib pajak, ini sudah mulai berjalan," ujar Suryo.

Dengan pemeriksaan ulang tersebut, diharapkan terlihat adanya kemungkinan hak negara atau pajak negara yang belum dibayarkan oleh tiga wajib pajak tersebut selama periode 2016-2017.

"Ini adalah upaya kami untuk memulihkan pajak yang belum dibayarkan kepada negara," imbuh Suryo.

3. KPK tetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak Kemenkeu

Kemenkeu Bakal Periksa Ulang Wajib Pajak Kasus Korupsi Angin PrayitnoMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak di Kementerian Keuangan.

Prayitno diduga menerima sejumlah uang dari pemeriksaan pajak tahun 2016 sampai 2017.

“Bahwa saudara APA patut diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dan untuk itu, saudara APA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 4 Mei 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 4 Mei 2021.

Angin Prayitno Aji diduga menerima suap hingga Rp72,4 miliar. Kasus korupsi tersebut terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Berikut rinciannya:

1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations

2. Pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,4 miliar yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT. Jhonlin Baratama.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Pajak Rp72,4 M yang Seret Angin Prayitno

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya