Kemenaker Sidak Campuspedia, Startup yang Terapkan Denda Rp500 Ribu

Campuspedia menjadi viral di Twitter belakangan ini

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan inspeksi mendadak alias sidak terhadap Campuspedia yang berkantor di Surabaya. Sidak tersebut dilakukan Kemnaker sebagai buntut viralnya Campuspedia di media sosial dalam beberapa waktu belakangan ini.

Campuspedia menjadi viral karena akibat curhatan mantan pemagang yang diunggah oleh akun @taktekbum di Twitter. Dalam curhatnya, pemagang tersebut menyatakan hanya diberikan upah Rp100 ribu per bulan dan denda Rp500 ribu jika mengundurkan diri atau resign.

Dari sidak tersebut, Tim Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) menemukan bahwa curhat soal gaji kecil dan denda terhadap pemagang itu adalah benar.

"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ali Hapsah, dalam siaran pers resmi yang diterima IDN Times, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga: ASN Kemnaker Harus Tingkatkan Orientasi Pelayanan kepada Stakeholders

1. Campuspedia bakal mengembalikan denda resign

Kemenaker Sidak Campuspedia, Startup yang Terapkan Denda Rp500 RibuInstagram/CampusPedia

Campuspedia, sambung Ali, bakal mengembalikan uang denda Rp500 ribu yang pernah diberikan oleh para pemagangnya.

Hal itu karena Campuspedia disebut Ali menyadari bahwa tindakan membebankan denda kepada pemagang jika resign adalah tidak tepat.

"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," ujarnya.

Baca Juga: 5 Satpol PP Jakbar Dipotong Gaji usai Aksi Pungli di Restoran Viral

2. Magang oleh mahasiswa di Campuspedia tidak masuk perhatian Kemenaker

Kemenaker Sidak Campuspedia, Startup yang Terapkan Denda Rp500 Ribuunsplash.com/Mimi Thian

Namun begitu, Ali menyatakan bahwa pemagangan yang dilakukan di Campuspedia pada dasarnya bukan menjadi concern atau perhatian Kemenaker.

Peserta magang di Campusmedia adalah mahasiswa yang tengah mencoba meningkatkan kompetensinya dan hal itu tidak termasuk concern Kemenaker atau setidaknya berbeda dengan aturan yang ada.

Ali menyatakan, pemagangan yang masuk concern Kemnaker tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut, pemagangan yang dimaksud adalah menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

"Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita. Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," tutur Ali.

3. Kemenaker berterima kasih terhadap industri yang memberikan magang

Kemenaker Sidak Campuspedia, Startup yang Terapkan Denda Rp500 Ribupixabay.com

Dalam kesempatan sidak tersebut, Ali menyampaikan apresiasi kepada industri yang bersedia menggelar program magang. Hal itu lantaran magang menjadi bagian dari pelatihan vokasi yang bertujuan mengatasi persoalan ketenagakerjaan.

"Sebagaimana ditekankan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pemagangan sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja," ucapnya.

Ia menambahkan, agar pemagangan yang dilakukan industri berjalan dengan benar, yakni sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, Kemenaker sangat membuka diri dan siap membantu industri dalam hal memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan seperti merancang proses pemagangan dan menyiapkan mentornya yang bersertifikat.

"Intinya pemagangan ini bukan sesuatu yang dilarang, tetapi sesuatu yang kita dorong dengan syarat dalam melaksanakannya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020," ujar Ali.

Baca Juga: Program Intervensi Kemnaker Fokus Kurangi Kemiskinan Ekstrem di NTT

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya