Kenaikan Tarif PPN Tahun Depan Dinilai Bakal Ganggu Pemulihan Ekonomi

Pemerintah mau menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dianggap melakukan blunder dengan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di dalam Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi. Dampak paling terasa adalah terhadap daya beli masyarakat kelas menengah.

"Jika barang harganya naik maka terjadi inflasi sementara belum tentu daya beli akan langsung pulih di 2022," ujar Bhima, saat dihubungi IDN Times, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Daya Beli Turun dan Investasi Rendah, Alasan PPN Sembako Harus Ditolak

1. Daya beli bisa-bisa mengalami penurunan tahun depan

Kenaikan Tarif PPN Tahun Depan Dinilai Bakal Ganggu Pemulihan EkonomiIlustrasi Supermarket (IDN Times/Anata)

Seiring dengan belum pastinya pemulihan daya beli, kenaikan tarif PPN malah bisa memperkecil peluang tersebut.

Ketika tarif PPN naik, kata Bhima, masyarakat punya dua opsi untuk dilakukan. Pertama mengurangi belanja dan banyak melakukan penghematan, sedangkan yang kedua adalah mencari alternatif barang lebih murah.

"Situasinya sangat sulit bagi kelas menengah dan bawah karena PPN tidak memandang kelas masyarakat, mau kaya dan miskin beli barang ya kena PPN," kata dia.

Baca Juga: Kemenkeu Masih Bungkam soal RUU HPP yang Lolos di DPR

2. Tarif PPN rencananya naik pada 1 April 2022

Kenaikan Tarif PPN Tahun Depan Dinilai Bakal Ganggu Pemulihan EkonomiIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, tarif PPN direncanakan naik pada 1 April 2022. Kebijakan itu tertuang dalam RUU HPP yang pekan depan akan dibahas di Sidang Paripurna DPR RI sebelum sah menjadi Undang Undang (UU).

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi pasal 7 ayat (1) poin a seperti yang dikutip dari draf RUU HPP.

Baca Juga: RUU HPP Diketok Palu, Begini Nasib PPN Sembako dan Sekolah

3. Pemerintah bakal naikkan PPN jadi 12 persen pada 2025

Kenaikan Tarif PPN Tahun Depan Dinilai Bakal Ganggu Pemulihan EkonomiIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam beleid itu juga dijelaskan bahwa pemerintah hendak kembali menaikkan tarif PPN selang tiga tahun kemudian. Pemerintah akan menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen yang berlaku paling lambat pada Januari 2025.

"Sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1
Januari 2025," bunyi pasal 7 ayat (1) poin b.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya