Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Hati-hati Mereka Makin Menjamur!

Jangan sampai terjebak pinjol ilegal!

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa pandemik COVID-19 secara tak langsung membuat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal merajalela.

Pandemik COVID-19 memberikan dampak yang cukup dalam kepada berbagai lapisan masyarakat. Salah satunya adalah membuat orang kehilangan pekerjaan dan di saat bersamaan mereka juga membutuhkan pendanaan yang cepat.

"Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol yang ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan mana yang tidak legal," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam acara 'Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal,' secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Kenapa Pinjaman Online Ilegal Mati Satu Tumbuh Seribu?

1. Ciri-ciri pinjol ilegal

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Hati-hati Mereka Makin Menjamur!ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Mardya Shakti)

Lantas, bagaimana cara membedakan pinjol ilegal dan legal? Wimboh pun sedikit memberikan gambaran terkait ciri-ciri pinjol ilegal tersebut.

"Pelaku pinjol ilegal kemudian memberikan beban dan merugikan masyarakat dengan modus penetapan suku bunga yang tinggi dengan fee di luar kebiasaan bahkan cenderung besar dan mengenakan denda di luar batas serta dengan cara menagih yang kurang mendapat empati masyarakat bahkan dengan intimidasi," tutur dia.

Secara garis besar, pinjol ilegal dapat diidentifikasi dengan cara yang disampaikan oleh Wimboh tersebut.

Namun, IDN Times telah merangkum berbagai ciri-ciri pinjol ilegal yang disadur dari beberapa sumber. Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak memiliki izin dari OJK. Kamu bisa melihat daftar pinjol yang memiliki izin dari OJK langsung di situs resmi OJK.
  • Selalu meminta akses data peminjam. Bahkan, permintaan akses tersebut tidak berhubungan dengan proses peminjaman.
  • Biasanya pinjol ilegal menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera di dalam perjanjian.
  • Pinjol ilegal juga bertindak tanpa etika dan cenderung kasar ketika datang waktu untuk menagih angsuran. Ancaman dan kalimat kasar menjadi template para penagih dari pinjol ilegal.
  • Sebuah perusahaan pinjol ilegal juga tidak memiliki lokasi kantor yang jelas. Pada umumnya, kantor pinjol ilegal ada di luar negeri sehingga jika terjadi kasus maka pihak berwenang akan kesulitan melacaknya.
  • Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dalam sistemnya. Hal ini membuat peminjam atau debitur tidak bisa menyampaikan aduannya ketika berada dalam masalah.

2. Cara menghindari pinjol ilegal

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Hati-hati Mereka Makin Menjamur!Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ada sejumlah cara yang bisa kamu lakukan untuk menghindari pinjaman online ilegal.

  • Pertama, sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol, ada baiknya kamu memeriksa legalitasnya di OJK dan rekam jejak pinjol tersebut apakah bermasalah atau tidak.
  • Kedua, jangan tergiur dengan pinjaman berbiaya besar karena biasanya itu akan menjadi bumerang buat kamu ketika harus mengembalikannya.
  • Ketiga, periksa kembali syarat dan ketentuan yang dibuat oleh pinjol. Kalau ada yang tidak sesuai dan berpotensi menyusahkan di kemudian hari maka tinggalkan pinjol tersebut.
  • Keempat, pastikan bahwa pinjol yang akan kamu gunakan jasanya terdapat di penyedia layanan aplikasi resmi seperti Apple Store dan Google Play Store.
  • Kelima adalah dengan berhati-hati mengirim identitas pribadi dan terakhir jangan tergiur dengan iklan di internet yang sangat mencolok dan menjanjikan iming-iming pinjaman dalam jumlah besar.

Baca Juga: Waspada! Pelaku Pinjol Ilegal Aji Mumpung saat Pandemik

3. Lebih dari tiga ribu pinjol ilegal sudah ditertibkan OJK

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Hati-hati Mereka Makin Menjamur!Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Berkaitan dengan hal tersebut, Wimboh menyatakan bahwa OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan operasionalisasi ribuan pinjol ilegal, setidaknya hingga Juli kemarin.

"Sampai dengan Juli 2021 sudah terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh SWI," ujar Wimboh.

Di sisi lain, dalam periode yang sama, OJK memberikan izin terhadap 121 penyelanggara pinjol untuk beroperasi dan memberikan pendanaan kepada masyarakat.

"Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara P2P lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara," kata Wimboh.

Adapun akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 tercatat sebesar Rp221,56 triliun yang diberikan kepada 64,8 juta entitas. Sementara itu, jumlah outstanding alias sisa pinjaman yang belum terbayar oleh debitur tercatat sebesar Rp23,4 triliun.

Baca Juga: Ini 3 Cara Lapor Pinjol Ilegal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya